Bagikan informasi, Itol Syaiful Tonra Sosialisasi Ranperda Ekonomi Kreatif di Desa Maliaya

Itol Syaiful Tonra

MAJENE, Anggota DPRD Sulawesi Barat Itol Syaiful Tonra bersama staf DPRD Sulawesi Barat M. Nafsir menggelar sosialisasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif agar nantinya menjadi produk daerah yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan kreatifitas dan nilai nilai budayanya.

Sosialisasi digelar hari ini di desa maliaya, kecamatan malunda, kabupaten Majene, provinsi Sulawesi Barat. Kamis, (10/08/2023).

Baca Juga  ASN DPRD Sulbar Antusias Kerja Bhakti Bersihkan Gedung DPRD Sulbar

Disuasana penuh keakraban itu hadir sejumlah pelaku UMKM, serta masyarakat ikut dipertemuan itu.

Kegiatan kali ini, Itol menyebut pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya rancangan peraturan daerah itu, salah satunya provinsi Sulawesi Barat belum memiliki regulasi perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.

“Terlebih untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreatifitas, inovasi masyarakat daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global. Kemudian menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, serta meningkatkan perekonomian masyarakat,” urai itol.

Baca Juga  Reses Itol Syaiful Tonra di Puttada, Ungkap Beragam Usulan

Ditambah lagi lanjut itol, untuk menggerakkan berbagai aspek agar dapat meningkat dan berkembang.

“Misalnya meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mengembangkan ekonomi kreatif, produktifitas, daya saing dan pangsa pasar, akses terhadap sumber daya produktif, akses permodalan, jiwa kreativitas, kemitraan dan jaringan usaha kreatif, pelaku ekonomi kreatif yang tangguh, profesonal serta mandiri,” sebutnya gamblang.

Baca Juga  Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Hibah, Komisi I DPRD Sulbar Kunker ke Biro PMD Yogyakarta

Masih kata dia, dalam pelaksanaan memberikan perlindungan dan pengembangan pelaku ekonomi kreatif, pemerintah daerah berwenang menyediakan prasarana.

“Menyediakan prasarana zona kreatif, ruang kreatif, kita kreatif sebagai ruang berekpresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah, demikian pula pelaksanaan kapasitas sumber daya manusia ekonomi kreatif tingkat dasar serta memberikan dukungan pengembangan ekosistem Ekonomi kreatif di daerah,” terang itol. (adv-satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *