Morowali Utara, Sulbar99news,id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dan tata kelola pada kegiatan pertambangan di Kabupaten Morowali Utara yang melibatkan puluhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kejanggalan tersebut mencakup penyalahgunaan kawasan hutan serta operasional tanpa izin, pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan pencemaran air, laut dan udara, yang berpotensi menimbulkan denda administratif hingga miliar rupiah.
Hasil pemeriksaan kepatutan Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan TA 2023 s/d Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Instansi Terkait Lainnya.
Dalam temuan tahun 2025 BPK mengidentifikasi sejumlah masalah utama yang terkait dengan ketidaksusuaian persyaratan dokumen dan ketidakjelasan dokumen perizinan tambang, serta kurangnya pemda melakukan tindakan hukum terdapat para pelanggar..
BPK juga mengungkapkan permasalahan sebanyak 7 temuan pemeriksaan, antara lain, Perizinan Berusaha dan/atau termasuk persetujuan Lingkungan serta penggunaan kawasan hutan. Penerbitan KKPR kegiatan Usaha Pertambangan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu meurut BPK Terdapat pelaku usaha pertambangan tidak menyampaikan data yag benar dalam penerbitan KKPR terbit otomati melalui OSS. Diketahui terdapat penerbitan KKPR yang tidak didukung oleh pengisian informasi yang benar, yaitu pada PT MBLN 004 dengan KKPR tertanggal 16 November 2023.
“KKPR PT MBLB 004 tersebut terbit secara otomatis berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf c, yang menyatakan lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasasi oleh pelaku usaha lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemamfaatan ruang dan akan digunakan oleh pelaku usaha,,” tulis BPK
BPK juga menyoroti permasalahan penerbitan persetujuan teknis dan SLO pemenuhan baku mutu air limbah oleh pemerintah kabupaten Morowali Utara tidak sesuai dengan kewenanagan yang dimiliki.Proses penerbitan SLO oleh DLHD Morowali Utara tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tentang penerbitan persetujuan teknis SLO oleh DLHD Morowali Utara tahun 2023 sam[pai dengan triwulan III 2025 diketahui terdapat 3 persetujuan yang diterbitkan atas nama perusahaan PT. NIKEL 009 dan PT NIKEL 006 yang diterbitkan pada tahun 2023 dan tahun 2024. Pemda Morowali Utara juga belum melakukan pengawasan penataan ruang sesuai ketentuan.
Selanjutnya BPK kejanggalan terkait aktivitas penambangan melewati batas WIUP. Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas kegiatan usaha pertambangan di Morowali Utara, diketahui.terdapat 8 pemegang IUP aktivitas di luar wilayah konsensi atau batas koordinasi WIUP antara lain CV NIKEL 002 telah melewati batas WIUP dengan luas sekitar kurang lebih 1,13 ha.
Kemudian PT. NIKEL .015 juga diketahui telah elewali batas WIUP. PT NIKEL 004, PT MBLB 003, PT NIKEL 012. PT NIKEL 005. PT NIKEL 013. Pemamfaatan fasilitas penunjang di luar WIUP belum dilengkapi perizinan dari Kementerian dan KKPR. Kondisi tersebut tidak sesuai uu. Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Diketahui terdapat 7 perusahaan pertambangan di Morowali Utara yang melakukan pelanggaran kewajiban pengrendalaian pencemaran laut dengan potensi denda administratif sebesar Rp.1,395 miliar, kemudian terdapat 17 perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran kewajiban pengendalian pencemaran udara dan berpotensi denda administrasi Rp.1,005 miliar,”tulis BPK
Temuan BPK tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten Morowali Utara bersama DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola di sektor pertambangan nikel. Pemaparan lengkap mengenai hasil audit dan sanksi yang dijatuhkan tercantum dalam laporan resmi.(Ali).












