POLMAN, SULBAR99NEWS.ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polma, Sulawesi Barat mulai memfasilitasi iklan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati kabupaten Polewali Mandar.
Fasilitasi iklan kampanye diberikan kepada partai politik dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman hanya satu kali melalui media massa cetak di Radar Sulbar. Padahal aturan di PKPU nomor 13 tahun 2024, iklan kampanye paslon melalui media cetak sebanyak 14 kali, mulai 10 sampai 23 November 2024.
Sekretaris KPU Polman, Baharuddin mengatakan, karena keterbatasan anggaran, untuk iklan kampanye paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Polewali Mandar melalui media massa cetak hanya dilakukan satu kali.
“Ini karena keterbatasan dana, sehingga iklan kampanye paslon hanya satu kali dilakukan di media cetak, anggarannya cuma 10 juta hanya Radarr Sulbar saja, dan sudah ada sk nya, kalau untuk media elektronik tetap 14 kali, dan anggarannya cukup ,” kata Baharuddin.(Ali).













