DAERAH  

Dinas ESDM Sulbar Apresiasi Sosialisasi Eksplorasi LTJ PT PERMINAS di Takandeang

Dinas ESDM Sulbar

MAMUJU– Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Alexander Arruanpasau, mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau PT PERMINAS (Persero) bersama Pemerintah Desa Takandeang, Kamis (13/8/2026). Kegiatan berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, dan dihadiri oleh masyarakat setempat, perangkat desa, tokoh adat, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan sosialisasi ini digelar menyusul diperolehnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi oleh PT PERMINAS (Persero) di Blok Takandeang. IUP tersebut merupakan izin untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengumpulan data mengenai potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang masih dalam tahap eksplorasi atau penelitian awal, dan belum merupakan kegiatan penambangan atau produksi. Kegiatan yang akan dilakukan antara lain pengelolaan dan pembuatan data untuk mengamati kondisi tanah dan batuan, dengan tujuan mengetahui jumlah, jenis, dan kandungan mineral yang terdapat di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif mengenai rencana kegiatan, lokasi pengelolaan, tahap pekerjaan, serta dampak dan manfaat dari kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan. Masyarakat juga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan, saran, dan hal-hal yang perlu mendapatkan penjelasan terkait rencana kegiatan tersebut, sehingga tercipta pemahaman bersama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Sekretaris Dinas ESDM Sulbar, Alexander Arruanpasau, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT PERMINAS atas sosialisasi yang digelar tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami dari Dinas ESDM Sulbar mengapresiasi langkah PT PERMINAS dan Pemerintah Desa Takandeang yang menginisiasi sosialisasi ini. Kehadiran kami adalah untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tahapan eksplorasi yang masih bersifat penelitian awal, sehingga tidak timbul kekhawatiran di tengah masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, serta menjadi model bagi kegiatan eksplorasi lainnya di Sulawesi Barat,” ujar Alexander dalam sambutannya.

Baca Juga  DKPPKB Sulbar Susun Strategi Percepat Penerbitan SLHS untuk Dukung Program MBG

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, dalam keterangan terpisah menekankan pentingnya sosialisasi sebagai bagian dari transparansi terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Barat.

“Kami mendorong agar seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan sangat penting untuk menciptakan rasa memiliki dan memastikan bahwa manfaat dari kegiatan ini dapat dirasakan oleh seluruh pihak,” pesannya.

Bujaeramy juga menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral di Sulawesi Barat harus sejalan dengan Pancadaya, yang menjadi arah pembangunan yang diusung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya pilar pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir pakar ahli geologi, Prof. Widia Astuti, yang menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan kajian awal, potensi logam tanah jarang (LTJ) yang terdapat di wilayah tersebut merupakan salah satu potensi yang sangat penting di Indonesia.

Prof. Widia Astuti menjelaskan bahwa dalam tahapan eksplorasi, pihaknya akan melakukan pengambilan berbagai sampel untuk mengetahui secara lebih akurat kandungan logam tanah jarang yang terdapat di lingkungan sekitar, termasuk pada tanah, tanaman, sayuran, bahan pangan lainnya, serta sumber air yang digunakan masyarakat, termasuk air sumur bor.

Pengambilan sampel tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kandungan unsur logam tanah jarang terdapat pada lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat, serta memastikan apakah kandungannya masih berada dalam batas atau ambang toleransi yang aman sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Baca Juga  DPMPTSP Sulbar Perkuat Kolaborasi Internal untuk Promosi Investasi yang Lebih Tepat Sasaran

“Kami berharap kandungan logam tanah jarang yang terdapat pada makanan dan air yang dikonsumsi masyarakat masih berada dalam variasi atau batas toleransi yang diperbolehkan. Karena itu, pengujian dan pengambilan sampel menjadi bagian penting dalam tahapan eksplorasi ini,” ujar Prof. Widia.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Teknologi dan Bisnis PT PERMINAS yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh La Ode Tarfin Jaya, selaku perwakilan dari pihak perusahaan, menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan di tengah masyarakat bertujuan untuk melakukan kegiatan eksplorasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak perusahaan berharap memperoleh dukungan dan kerja sama dari masyarakat selama proses eksplorasi berlangsung. Perusahaan juga menegaskan untuk tidak merugikan masyarakat serta akan mengedepankan komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami hadir untuk melakukan eksplorasi dan berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kami tidak ingin keberadaan kegiatan ini merugikan masyarakat. Kami siap berkolaborasi dan berkomunikasi bersama masyarakat agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila pada tahap eksplorasi nantinya ditemukan potensi logam tanah jarang yang secara teknis, ekonomis, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan layak untuk dikembangkan, maka proses menuju kegiatan pertambangan masih membutuhkan tahapan yang panjang.

Menurut pihak perusahaan, tahap eksplorasi saat ini belum merupakan tahap penambangan. Apabila hasil eksplorasi menunjukkan adanya potensi yang layak untuk dikembangkan, proses selanjutnya masih harus melalui berbagai kajian, perizinan, studi kelayakan, kajian lingkungan, serta tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Mulai Pemetaan Kompetensi 485 ASN melalui Asesmen CACT BKN

“Perkiraan waktunya tidak singkat. Kurang lebih dapat mencapai sekitar delapan tahun sebelum kegiatan penambangan dapat dilaksanakan, itupun apabila seluruh tahapan, kajian, perizinan, dan persyaratan lainnya telah terpenuhi,” jelas perwakilan PT PERMINAS.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa apabila pada akhirnya kegiatan tersebut dinyatakan layak untuk dikembangkan dan terdapat masyarakat yang terdampak atau terkena hak atas lahannya sesuai ketentuan, maka mekanisme pemberian ganti kerugian atau kompensasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil kesepakatan yang sah.

PT PERMINAS (Persero) sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengelola mineral kritis nasional, termasuk Logam Tanah Jarang (LTJ). Danantara tengah mematangkan rencana hilirisasi LTJ guna mengoptimalkan potensi mineral Indonesia yang dinilai sangat besar. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada kesempatan lain menegaskan bahwa seluruh izin usaha pertambangan, termasuk yang diajukan oleh PT PERMINAS, tetap berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek perlindungan lingkungan dan keterlibatan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tercipta komunikasi yang baik dan sinergi yang kuat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, sehingga rencana eksplorasi di Blok Takandeang dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, serta mendukung pembangunan daerah Sulawesi Barat pada umumnya. Dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat, Dinas ESDM Sulbar optimistis bahwa tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan dapat terwujud di Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *