DAERAH  

DKP Sulbar dan UPP Belang-Belang Perkuat Sinergi, Samakan Persepsi Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut

DKP Sulbar dan UPP Belang-Belang Perkuat Sinergi

MAMUJU– Pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai regulasi menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Atas dasar itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan koordinasi antara DKP Provinsi Sulawesi Barat dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Belang-Belang yang berlangsung di Kantor UPP Kelas III Belang-Belang, Kamis (6/8/2026). Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, kolaboratif, serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DKP Sulbar Safaruddin, S.DM memimpin langsung rombongan yang turut melibatkan perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (DISPERKIMTANHUB) Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kegiatan tersebut, Kepala DKP Sulbar didampingi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) beserta tim teknis, serta Kepala Satuan Pengawasan (SATWAS) PSDKP Mamuju, Huseri.

Baca Juga  Dokumen hingga Fisik, BPK Teliti Aset Kendaraan Dinas Pemprov Sulbar Secara Ketat

Rombongan DKP Sulbar diterima langsung oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Belang-Belang, Capt. Ramlah. Pertemuan ini menjadi momentum perdana antara DKP Sulbar dan UPP Kelas III Belang-Belang, sekaligus menjadi ruang silaturahmi dan upaya mediasi dalam mempertemukan kepentingan serta kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya penyamaan persepsi dari perspektif hukum, khususnya terkait penegakan aturan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam perspektif hukum terkait penegakan aturan penerbitan izin PKKPRL. Kami ingin memastikan iklim investasi tetap terjaga, lingkungan laut tetap terlindungi, serta pemanfaatan ruang laut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Safaruddin.

Baca Juga  Guubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat

Ia menambahkan, DKP Sulbar juga telah menyampaikan surat kepada seluruh kabupaten pesisir di Sulawesi Barat untuk meminta data terbaru terkait jumlah dan jenis usaha yang berada di wilayah pesisir dan membutuhkan izin PKKPRL. Data tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penataan serta pengawasan pemanfaatan ruang laut secara terpadu.

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Belang-Belang, Capt. Ramlah, menjelaskan bahwa UPP Kelas III Belang-Belang merupakan unit teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang memiliki wilayah kerja mulai dari Belang-Belang hingga Kabupaten Pasangkayu.

Di Provinsi Sulawesi Barat sendiri terdapat empat UPP, yakni UPP Belang-Belang, UPP Mamuju, UPP Majene, dan UPP Polewali Mandar. Dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait layanan kepelabuhanan, UPP Belang-Belang mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital MARITIMHUB, sebuah platform terintegrasi sektor maritim Indonesia yang menyediakan layanan perizinan dan informasi transportasi laut.

Dalam pembahasan teknis, dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berlangsung lebih dari 30 hari wajib memiliki izin PKKPRL dengan terlebih dahulu ditinjau berdasarkan kategori kegiatan, apakah termasuk usaha atau nonusaha. Kegiatan yang menggunakan dana pemerintah dikategorikan sebagai nonusaha, sedangkan kegiatan yang menggunakan dana pribadi atau perusahaan swasta masuk dalam kategori usaha.

Baca Juga  Ternyata, Hal Sederhana Ini yang Bikin Gubernur SDK Bahagia di Akhir Ramadhan

Capt. Ramlah juga berharap koordinasi dan sosialisasi terkait aturan pemanfaatan ruang laut dapat terus ditingkatkan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban serta prosedur perizinan yang berlaku.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan ruang laut semakin luas sehingga masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami regulasi dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Melalui sinergi DKP Sulbar bersama UPP Kelas III Belang-Belang, pemerintah daerah berkomitmen membangun tata kelola ruang laut yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga keberlanjutan ekosistem laut, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi bagi masyarakat pesisir Sulawesi Barat.

DKP Sulbar terus bergerak menghadirkan kolaborasi, memastikan laut tetap lestari, investasi tetap tumbuh, dan masyarakat pesisir semakin sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *