KOLTIM, SULBAR99NEWS.ID–Bupati Kolaka Timur (Koltim) terpilih, Abdul Azis kembali bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Azis dilaporkan karena diduga terkait suap dan gratifikasi
“Kasus dugaan suap itu terjadi saat pemilihan bupati Kolaka Timur, saat pemilihan wakil bupati Koltim. Pak Azis diduga melakukan suap sebesar Rp200 ratus juta dan satu buah handphone untuk masing-masing anggota DPRD Koltim,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Koltim, H.Andi Amir kepada Sulbar99news.id, Minggu (8/12/2024).
Menurut H. Andi Amir, sebelumnya kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun sepertinya kasusnya kini diam.
“Kami juga heran kenapa kasusnya hingga kini belum ada kabarnya di Kejagung, apakah pihak Kejagung masuk angina, kemudian KPK juga begitu masuk angin sehingga hampir dua tahun tidak ada kabar berita lagi, makanya sekarang kasus dugaan suap dan gratifikasi ini kembali akan dilaporkan ke KPK,” ujar Andi Amir
Andi Amir juga mempertanyakan lambannya Kejaksaan Agung maupun KPK dalam menangani dugaan suap itu, di mana kata dia, kasus tersebut sudah dua tahun berlalu dan dilaporkan oleh salah satu LSM yang ada di Jakarta. Namun hingga kini belum ada titik terang
“Seharusnya Kejaksaan atau KPK harus lebih aktif melakukan penyelidikan terhadap kasus yang telah dilaporkan. Apalagi sekarang ada beberapa anggota DPRD Koltim mengakui bahwa perbuatan suap itu ada dan mereka juga siap untuk memberikan kesaksian. Memang sebelumnya pada saat dilaporkan ke KPK mungkin tidak cukup bukti, karena hanya satu orang yang mengakui, tapi sekarang sudah ada beberapa orang,” terang H.Amir.
H.Amir juga berharap, agar bupati terpilih Abdul Azis ditunda melantikannya diduga, mengingat yang bersangkutan saat ini diduga tersangkut beberapa kasus, seperti kasus Tinondo dan Lambandia Aere.
“Ironisnya sampai sekarang kasus yang ditangani pihak Kejaksaan tersebut sudah hilang, padahal sebelumnya pak Azis sudah pernah dipanggil, apa Kejaksaan sudah masuk angina, maaf kalau saya berpendapat begitu, karena kami ingin ada kepastian,” pungkasnya.
Sebelumnya Abdul Azis bersama mantan ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Kolaka Timur terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Diketahui dugaan suap dan gratifikasi tersebut terjadi tahun 2022, saat perebutan kursi wakil bupati Koltim yang diselenggarakan DRPD Koltim.(Ali).













