Kejari Majene Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Majene Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum 2024

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene musnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (18/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, DR.Beny Siswanto, didampingi Kasi Intel, M.Zaky Mubarak bersama Kasi BB, A.M. Siryan kepada sejumlah awak media mengatakan, Pemusnahan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kepolisian, Para Kepala Seksi Kejaksaan, Rutan Klas II B,  dan media massa.

Baca Juga  Petaka Dini Hari di Wonomulyo, Seorang Remaja Dihadang dan Diserang dengan Samurai

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang terjadi sejak Juli sampai Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkotika sebanyak 6,4299 gram kristal bening shabu,  dan barang bukti lainnya perkara tindak pidana umum, pemusnahan kali ini merupakan yang kedua kalinya untuk perkara tahun 2024,” katanya.

Beny menyampaikan, Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan baju dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata senjata tajam digurinda.

Baca Juga  Sentuh Kewanitaan Anak Dibawah Umur, Kakek 62 Tahun di Polman Ditangkap Polisi

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan, barang bukti atau barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,  bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan. Olehnya itu pihaknya mengundang intansi terkait, termasuk dari kalangan media, ini sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan kepada publik terkait pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Majene.

Baca Juga  Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balapan Liar di Pekkabata dan Campalagian

“Ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutupnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *