SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Barat, mendorong Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP -RI) melaksanakan Sarasehan Ilegal Mining.
Sarasehan yang bekerjasama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat akan dilaksanakan di Graha Sandeq Jl. Abd. Malik Pattane Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat Mamuju pada 22 hingga 23 November 2023.
Disela-sela pertemuan dengan beberapa pengusaha pemegang IUP di Café Cilacap Majene, Ketua umum LAKIP-RI Aldin Moh. Natsir kepada media Sulbar99news.com mengatakan, bahwa tujuan kegiatan sarasehan PETI didasari atas temuan dan kajian Lakip-RI di lapangan terkait dengan kegiatan tambang ilegal.
“Rencana LAKIP RI bekerjasama dengan Pemerintah Sulawesi Barat untuk melaksanakan sarasehan atau diskusi yang rencana akan dilaksanakan di Mamuju. Tujuan sarasehan ini terkait maraknya pelaksanakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan yang tidak memiliki ijin atau Ilegal Mingin,” kata Aldin.
Menurut Aldin, Kegiatan sarasehan nantinya akan menghadirkan pejabat dari Kementerian, Pj.Gubernur Sulbar, Kajati, Kapolda sebagai narasumber, Sekratis Provinsi, para Ketua DPRD se Sulbar, para Kapolres, Kajari, Sejumlah pimpinan OPD, Mahasiswa, LSM dan pimpinan Media.

“Hasil serasehan nantinya akan gelar di setiap kebupaten di Sulawesi Barat, kemudian akan di FGD kan (Forum Grup Discusion) di beberapa perguruan tinggi. Selanjutnya akan di koordinasikan dengan pemerintah agar daerah masing-masing, agar dapat mengoptimalkan kebijakannya terkait pengelolaan tambang yang diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulbar.” Jelas Aldin.
“Kita berharap kehadiran Kajati dan Kapolda dalam serasehan menunjukan keseriusan Penegak Hukum menertibkan dan menegakkan hukum terkait dengan Illegal Mining.” Pungkas Ketua Umum LAKIP – RI.
Ditempat yang sama salah satu Penambang yang sudah memiliki IUP di Majene, Lubis menyampaikan, bahwa selama satu tahun ia fakum dari aktifitasnya, lantaran proses permohonan ijin yang ia usulkan memakan waktu lebih darisatu tahun.
“Lebih satu tahun pak ijin saya baru keluar, artinya ini sangat memakan waktu, disisi lain juga kenapa kami sempat fakum karena banyaknya penambang ilegal hingga penambang yang mempunyai ijin tidak bisa bersaing, karena harga para penambang yang mempunyai ijin dibebani dengan berbagai kewajiban.
“Sementara para penambang illegal tidak memiliki beban sama sekali, misalnya bayar pajak atau retribusi ke pemerintah daerah, ironisnya meskipun ada ditemukan penambang illegal namun apart setempat juga tidak bertindak,” ungkapnya.(Ali)












