Operasi Pekat Marano 2024, Polres Majene Jaring 8 Pelaku Kejahatan

Kapolres Majene, AKPB Toni Sugadri didamping Kabap Ops, AKP Suparman, Kasatreskrim AKP Budi Adi dan Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti Saat Press Release, Jumat (14/6/2024).

Majene, Sulbar.99news.id—Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2024 Polres Majene, Sulawesi Barat yang dilaksanakan sejak 30 Mei hingg 12 Juni 2024 berhasil menjaring sebanyak 8 orang pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Majene.

Mereka yang terjaring adalah tersangka pelaku pencurian sarang burung wallet yang sudah menjadi Target Operasi, sementara pelaku pencurian handphone dan laptop, miras serta  pelaku pembawa sajam masuk dalam Non Target Operasi.

Baca Juga  Kegaduhan Dini Hari di Depan Kantor BSI Majene, Ternyata Ini yang Terjadi

Menurut Kapolres Majene, AKPB Toni Sugadri didamping Kabap Ops, AKP Suparman, Kasatreskrim AKP Budi Adi dan Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti, dari 8 orang pelaku itu, 2 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 6 orang Non Target Operasi (TO).

 ”Yang masuk target operasi pencurian sarang burung di Kecamatan Malunda, pelakukanya ada 2 orang diantaranya masih dibawah umur, yang non target operasi pelakunya ada 6 orang yang diamankan, 1 orang sajam, miras 3 orang dan pencurian handphone dan laptop 2 orang,” terang Toni, saat   press release, Jumat (14/6/2024)

Baca Juga  Tengah Malam Main PS, Dua Remaja di Desa Ugi Baru Dianiaya

Toni mengatakan, Selain berhasil mengamankan para tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah sajam jenis badik, satu buah besi, dua buah baju kaos dan uang tunai sebesar Rp.1.250.000, dua kantong plastic, tiga unit handphone, satu unit laptop dan 73 botol miras.berbagai merek.

Baca Juga  Main-main dengan Barang Haram, Tiga Pemuda di Lingkungan Paleo Diciduk Polisi

“Untuk tersangka pencurian sarang burung wallet itu menurut pengakuannya sudah beberapa kali melakukan di wilayah Kecamatan Malunda, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kedelapan pelaku kejahatan ini sementara diamankan di sel tahanan Mapolres Majene untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *