Majene, Sulbar.99news.id—-Pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Majene perlu bersikap tegas dalam menangani masalah pertanahan, termasuk dalam penyelesaian sengketa dan pengelolaan aset tanah di Lingkungan Lutang dan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Apalagi beberapa lokasi yang sudah ditimbun namun diklaim milik pemda Majene, dan ini kedepan kalau dibiarkan akan berpotensi konplik kamtibmas, karena mereka saling klaim tanah miilik negara, khusunya di kedua Lingkungan tersebut.
“Menurut saya pemerintah daerah harus tegas menyikapi persoalan tanah, khususnya di lingkungan Lutang dan Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur,” ujar Anwar Hakim direktur NCW, yang juga pemerhati Agraria, Senin (28/7/2025).
Menurut Anwar, Jika pemerintah daerah terus melakukan pembiaran, suatu saat akan berpotensi terjadi konflik antar warga yang saling mengklaim memiliki tanah dan ini bisa menimbulkan ganggua Kamtibmas di wilayah itu.
“Makanya disini pak bupati harus tegas, apalagi ada sebagian lokasi yang sudah ditimbun, namun lokasi tersebut sebelumnya diklaim milik pemda, seperti lokasi bekas pameran yang sebelumnya dibeli dari adat Tande sebesar Rp.500 juta, di lokasi itu sekarang ada beberapa bangunan rumah warga didalamnya,” ungkapnya.
Anwar juga menyinggung soal adanya informasi yang beredar, terkait penerbitan Sporadik yang diduga dikeluarkan Lurah Tande Timur sebanyak 70, menurut Anwar informasi tersebut belum pasti kebenarannya.
“Jadi dari hasil wawancara kami dengan pak Lurah Tande Timur, bahwa apa yang disebutkan di media sosial itu menurutnya tidak benar, kata pak Lurah dirinya tidak pernah mengeluarkan Sporadi sebanyak 70, memang ada tapi hanya 7 saja, itupun sudah sesuai prosedur, mereka yang mengajukan Sporadik ada bukti asal usul perolehan tanah itu, makanya pak Lurah tandatangani,” sebut Anwar.

Ia juga menyebutkan, bahwa hasil konfirmasi lebih lanjut dengan Lurah Tande Timur, terakit adanya laporan yag beredar di Medsos, yang menyebutkan bahwa Lurah Tande Timur menerbitkan sebanyak 70 Sporadik dari pengakuan Lurah Tande Timur tidak pernah menerbitkan Sporadik sebanyak yang disebutkan itu.
“Dengan tegas pak Lurah membantah, dan memang bahwa Lurah dan Kepala Desa itu adalah timajudiksi dalam hukum pertanahan, artinya bahwa sporadik itu harus mengacu pada bukti otentik dan riwayat tanah tersebut,” kata Anwar.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam aturan menyebutkan, setiap masyarakat yang mengajukan Sporadik untuk ditanda tangan Lurah, dalam konteks mengetahui itu adalah kewajiban Lurah, asalkan memenuhi sayarat sesuai pasal 12 PP 24 tahun 1997, juonto pasal 83 dan peraturan menteri BPN no.3 tahun 1997.
“Pak Lurah itu memang berwenang dalam hal mengetahui penerbitan Sporadik, diluar itu tidak sah, artinya kalau bukan pak Lurah yang mengetahui itu tidak sah, makanya pak Lurah sudah membatalkan dua Sporadik yang ditandatangan Seklunya, karena itu memang tidak sah secara aturan, pak Lurah sudah mengeluarkan Somasi terkait itu. Somasi yang dikeluarkan pak Lurah itu sudah tepat karena berkenan dengan tertib administasi pertanahan, dan ini juga mencegah adanya modus manipulasi sporadik dan menghindari adanya praktek mafia tanah di wilayahnya, ”pungkasnya.(Ali).












