MAJENE  

Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) Kejaksaan Negeri Majene Bersama STAIN Majene

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Sekolah Tinggi Agama Islam (Stain) Majene bersama dengan Kejaksaan Negeri Majene melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (Memorandum Of Understanding), diruang Aula Gedung terpadu Stain Majene, Kamis (7/9/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Prof. Hj. Wasilah Sahabuddin Ketua Stain Majene, Beny Siswanto, S.H M.H Kajari Majene, Dr.Muliadi Wakil Ketua 1 , Dr.Anwar Sadat Wakil Ketua 3, M. Zaki Mubarak Kasi Intel Kejari Majene, Hendryko Prabowo,S.H Kasi Datun Kejari Majene, beserta Beberapa Staf Kejari Majene, Staf Stain, Mahasiswa Stain Majene dan peserta mahasiswa baru Stain Majene sebanyak 400 orang.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Majene Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI dan Polri di Jakarta

Dalam Penandatangan (MOU) antara Stain Majene dan Kejari Majene dalam bidang perdata dan TUN, Beni Siswanto, S.H selaku Kejari Majene mengatakan, pentingnya keterkaitan semua pihak dalam harmonisasi yang merupakan peran Kejaksaan Negeri Majene, yaitu peran pembentukan hukum, pengembangan hukum dan juga penegakan hukum.

Baca Juga  Takaran BBM SPBU di Majene jadi Perbincangan Hangat Warganet di Medsos

Setelah penandatanganan MOU dilanjutkan penerangan hukum tentang pengenalan Pencegahan Tindak Pidana korupsi serat Apa itu Kejaksaan, Fungsi dan Tugas Kejaksaan itu sendiri dalam bidang Hukum dan dalam persidangan.

Kejari Majene juga mensosialisasikan penerimaan CPNS Kejaksaan dan dilanjut dengan sesi tanya jawab oleh mahasiswa tentang hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, baik tentang pidana Korupsi maupun tindak pidana lainnya.

Baca Juga  Diskominfo Majene dan RAM FM Meriahkan Expo Penyiaran Perdana KPID Sulbar

“Pada jaman saat ini pentinganya kita mengenali hukum, jauhi hukum agar terhindar dan dapat mencegah tindak-tindak oidana yang bisa merugikan Negara maupun diri sendiri,” tutup Kejari Majene.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *