Majene, Sulbar99news.com—Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Majene dalam waktu dekat akan melakukan penertiban bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Majene, AKP Andri, Selasa (12/12/2023) di ruang kerjanya.
Menurut Andri, Tujuan penertiban bagi para pengguna sepeda listrik guna memberikan rasa aman bagi ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Hal ini seiring dengan maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Majene akhir-akhir ini.
“Sebenarnya motor listrik tidak bisa ditindak, tapi kita punya kewenangan melaksanakan pembinaan, ini demi keselamatan bagi pengguna sepeda listrik itu sendiri. Kemudian Sepeda listrik itu sebenarnya juga bukan alat transportasi, jadi tidak boleh dijadikan ojek,” kata AKP Andri.
Andri juga mengatakan, penggunaan sepeda listrik tersebut hendaknya dipergunakan di tempat yang semestinya, bukan di jalan raya. Sepeda listrik itu cuma bisa dijadikan alat transportasi di sekitar kompleks Perumahan, di tempat-tempat olahraga dan tempat-tempat obyek wisata Sebab kalau di jalan raya, selain mengganggu pengendara lain, juga dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas.

“Penggunaan sepeda listrik itu ada kreterianya Dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) hurup b persyaratan keselamatan anatar lain, Lampu utama, Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang, Sistem Rem berfunsi baik, Reflector di kiri dan kanan, Klakson atau bel, Kecepatan maksimal 25 km/jam,” terang Andri.
Selanjutnya Andri menjelaskan, pada Pasal 4 Pengguna kendaraan tertentu pada Pasal 2 ayat 1 memenuhi ketentuan, Menggunakan helm, Usia minimum 12 tahun, Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, Tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
“Kemudian Pasal 4 poin 2 Pengguna kendaraan yang telah berumur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa, Memenuhi dan mematuhi dan mematuhi tata cara berlalulintas diantaranya, Pemperhatikan keselamataan pengguna lain, Memberi prioritas pejalan kaki dan Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain,” ucapnya.
AKP Andri juga menegaskan, akan segera metertibkan para pengendara terhadap sepeda listrik yang kerap lalu lalang di jalan raya. Ia juga akan buat imbauan kepada warga, terutama bagi anak-anak agar tidak mengendarai sepeda listrik ke jalan raya, sehingga tidak lagi menggangu ketertiban lalu lintas.
“Saya juga menghimbau kepada para orang tua atau masyarakat agar selalu mengawasi anak-anaknya, diberi pemahaman kepada anak-anaknya dalam penggunaan sepeda listrik, dan tidak membolehkan menggunakan sepeda listrik pergi ke sekolah, karena bukan alat transportasi, kami juga melarang keras anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, lindungilah anak kita dari bahaya di jalan raya,” ujarnya.
Andri menambahkan, bahwa pihaknya akan menegur dan memberikan pembinaan bagi anak kecil yang ditemukan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kemudian akan mengamankan sepeda listriknya, selanjutnya diantarkan ke rumahnya.
“Jadi tidak hanya sebatas itu, nanti kami juga akan menyampaikan kepada orang tuanya agar melarang anaknya menggunakan sepeda listrik ke sekolah atau di jalan raya. Nanti kami akan buatkan surat pernyataan bagi orang orang tuanya, jika hal ini dilanggar tentu ada konsekwensinya yaitu sepeda listriknya kita amankan di Polres selama 6 bulan baru bisa diambil,” pungkasnya.(Ali).













