Pilbup Majene 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Komisioner KPU Majene Melaksanakan Rapat Pleno Untuk Penetapkan Hasil Pendaftaran Perseorangan Pilkada Majene 20214

MAJENE, SULBAR.99NEWS.id—Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Majene, Sulawesi Bart tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan. Pasalnya hingga batas waktu pendaftaran ditutup, tidak satupun pasangan calon yang menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran.

Ketua KPU Majene, Munawir mengatakan,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene menutup tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.

“Jadwal tahapan dimulai sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Selanjutnya KPU Majene telah melaksanakan rapat pleno hari ini 13 Mei 2024 pukul 00.10 Wita untuk menetapkan hasil pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Majene 2024,” kata Munawir, Senin (13/5/2024).

Baca Juga  Maju Calon Bupati Majene, Arismundar Resmi Daftar di Partai Nasdem

Munawir mengatakan, Pada rapat pleno  yang dilaksanakan di aula kantor KPU Majene dihadiri Ketua dan staf Bawaslu Majene. Adapun rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene dinyatakan NIHIL atau tidak ada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menempuh jalur perseorangan.

Baca Juga  Peran Media Massa Penting Dalam Menyukseskan Pilkada 2024

“Hingga semalam tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wita, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Majene. Pilbup Majene dipastikan tidak ada calon perseorangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Berdasarkan keputusan KPU Majene nomor 308 tahun 2024,  tentang Syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Majene Tahun 2024, maka untuk menjadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan

Baca Juga  Bawaslu Majene Himbau Bupati Tidak Melakukan Mutasi Menjelang Tahapan Pilkada 2024

“Untuk tahap selanjutnya, terkait Pilkada, tentunya akan dilanjutkan  kembali proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai tahapan untuk jalur partai. Pengumuman terkait itu akan disampaikan mulai 24 – 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran 27 – 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *