Pjs. Bupati Majene Keluarkan Undangan Apel  Netralitas ASN Pilkada 2024

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat mengeluarkan Undangan  Apel Netralitas pegawai ASN lingkup Pemkab Majene, pada Pilkada tahun 2024.

Apel gabugan Netralitas ASN tersebut bakal dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Majene, H. Habibi Azis Senin 7/10/2024) pukul 07.30 pagi Wita dilapangan pendopo rumah jabatan Bupati Majene.

Kegiatan tersebut dalam rangka penandatangan Fakta integritas Netralitas seluruh ASN dalam rangka mewujudkan netralitas ASN Kabupaten Majene dalam penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Kabupaten Majene.

Dalam undangan, Pemkab Majene melibatkan Ketua DPRD Majene, Dandim 1401 Majene, Kapolres Majene, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Ketua Pengadilan Negeri Majene, Ketua Pengadilan Agama Majene, Kementerian Agama Majene, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati Majene, Para Asisten Sekda Majene dan para Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Majene.

Baca Juga  Polres Majene Siapkan Personel Pengamanan Pendaftaran Paslon di KPU

Selain itu turut di undang, para Camat, Direktur RSUD dan RSU Pratama Majene, Ketua KPU, Ketua Bwaslu, Kepala BPS, Kepala PT. PLN, Kepala PT Telkom, Kepala PT Pos Indonesia, Kepala KPPN, Kepala Rutan Klas IIB Majene, Pimpinan BRI, Pimpinan BNI, Pimpinan Bank Sulselbar, Kepala kantor Pajak, Kepala BPN, Kepala BPMP, Kepala BPJS, Kepala Puskesmas, Para Kepala UPTD, Lurah dan Kepala Desa.

Sementara itu koordinator NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim mengapresiasi apa yang dilakukan Pjs. Bupati Majene. Menurutnya  Netralitas ASN di pilkada tahun 2024 di Kabupaten Majene harus mendapat perhatian serius dari semua kalangan.

Baca Juga  KPU Majene Terima Bilik Suara Pilkada, Masih Tunggu Logistik Lain

“Mengingat akhir-akhir ini banyak beredar dugaan ketidaknetralan sejumlah ASN di Majene yang bahkan melibatkan juga melibatkan kepala Desa. Kita berharap pihak Bawaslu bertindak profesional dan tidak memandang bulu, Bawaslu juga harus netral jangan mau diintervensi dari pihak manapun, Bawaslu juga harus bertindak tegas,” tegas Anwar.

Anwar juga menjelaskan, Ada empat poin yang perlu menjadi perhatian, khususnya ASN. pertama, Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat 1 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Baca Juga  DPN PAN  Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Majene

Kedua ialah Pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang keras mengikutkan ASN. 

“Ketiga, Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau Perangkat Desa,” ujar Anwar

Kemudian  yang keempat Pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut kampanye, peserta kampanye atau menggunakan atribut partai lainnya (Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *