Polman, Sulbar.99news.id—Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan Lahan di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat dinilai cacat hukum.
Pasalnya ada proses dalam persidangan yang tidak dilakukan yaitu, beberapa fakta persidangan yang diajukan pihak tergugat terkait dengan objek perkara yang diabaikan, seperrti dokumen surat yang dimiliki pihak tergugat diabaikan oleh hakim.
Hal ini disampaikan oleh keluarga tergugat, Mahyuddin. Ia menegaskan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi tanah seluas 60 hektar yang akan dilaksanakan pada Kamis, (3/7/2025) seharusnya ditunda, mengingat pihaknya telah menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pihak penggugat.
“Makanya kami minta pihak Pengadilan Negeri Polewali Mandar agar menunda pelaksaan eksekusi, karena rencana kami akan membuat laporan ke Polda Sulbar dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang kami temukan, dan pada saat proses sidang diabaikan, artinya ada beberapa dokumen yang janggal,” kata Mahyuddin
Mahyuddin kembali menegaskan, bahwa rencana eksekusi yang disampaikan PN Polweali Mandar dinilai cacat hukum karena adanya proses dalam persidang yang tidak diindahkan, meskipun sudah ada putusan..
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke Komisi Yudisial (KY), termasuk juga akan melaporkan ke Polda, kami para tergugat bersama warga yang terdampak dalam lokasi yang akan dieksekusi akan terus berjuang sampai ke pusat, kami sudah memiliki cukup bukti,” ujarnya.(Ali).













