SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Polres Majene melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika yang dihadiri langsung oleh Kapolres AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Irman Setiawan, Kasi Propam Iptu Slamet Riadi, Kasi Humas Iptu H. Ashari Serta dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media di kabupaten Majene, Selasa (30/1/2024).
Kapolres Majene dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sat Narkoba Polres Majene telah berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku pertama yang berinisial MA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang tindak pidana narkoba jenis sabu, dimana perbatasan Majene-Polman merupakan tempat atau daerah perlintasan para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 januari 2024, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas dari sat Resnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pemantauan didaerah tersebut.
Pada saat pemantauan petugas mencurigai pengedara sepeda motor honda revo warna putih, selanjutnya petugas mengikuti pengendara tersebut pada sekitar pukul 12.30 Wita. Ketika berada didepan Rektorat Unsulbar Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, petugas melihat pelaku membuang sesuatu dari tangan kirinya sehingga petugas dengan sigap menghampiri dan menangkapnya, setelah di tanya pelaku mengakui bahwa itu adalah Narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kedua inisial P ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 januari 2014 sekitar pukul 15.30 saat dilakukan pemantauan di lampu merah Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, mirip dengan pelaku pertama, petugas melihat orang tersebut membuang sesuatu dari tangan kirinya sehingga pada saat itu petugas langsung menghentikan pengedara tersebut namun sipengendara tidak ingin berhenti hingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan orang tersebut.
Pada saat itu petugas berhasil menghentikan pelaku dan menanyakan barang yang dibuang tadi, kemudian petugas menyuruh lelaki tersebut membuka barang yang dibuang tadi dan ditemukan satu sachet plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dibawa ke Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan tertangkapnya para pelaku tersebut, saya berharap kepada media agar mampu berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dengan begitu kita bisa bekerja sama memberantas narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian,” tegas Kapolres Majene.
Dari kedua kasus tersebut diatas penyidik meyakinkan bahwa kedua tersangka tersebut diatas dikenakan pasal 112 Ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman 14-13 Tahun.
Berat netto barang bukti dari dua kasus Narkotika yang ditahan oleh sat Resnarkoba seberat 0.1401 gram, dengan harga jual senilai 600.000 enam ratus ribu rupiah.
(Indra Saputra)













