SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Satreskrim Polres Majene berhasil mengamankan FM (46) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, FM ditangkap setelah korban AM (43) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Majene.
Kasus bermula dalam kurun waktu bulan November 2022 sekitar jam 18.00 Wita pelaku yang mengaku sebagai orang yang bisa memberangkatkan orang untuk bekerja di luar negeri, selanjuntya pelaku merekrut dan mengirim korban untuk bekerja sebagai TKW keluar negeri dengan menggunakan paspor.
Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui.
FM melakukan pengrekrutan korban dengan pelaku lainnya berinisial MY, Korbanpun setuju dan mengurus berkas serta kelengkapan administrasi dan paspor sebagai jaminan agar dapat bekerja di luar negeri.
Awalnya korban bertemu dengan pelaku MY di Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan, dan menyuruhnya untuk membuat vidio CV dengan menggunakan bahasa Arab dan diberangkatkan ke Kota Kendari untuk membuat paspor setelah itu kembali ke kota Pare-Pare sembari menunggu paspornya selesai, setelah itu baru diberangkatkan ke Arab Saudi.
Setelah korban tiba di Arab Saudi, AM dijemput oleh supir dan mengambil paspornya kemudian dibawa ke penampungan yang berada di Riyadh kemudian berpindah ke penampungan Danmmam, setelah itu korban dibawa ke kantor Al Kobar untuk interview kemudian menandatangani kontrak.
Sekitar 3 bulan kerja di Arab, AM selalu mendapat kekerasan dari majikam sehingga berusaha meminta pertolongan di kantor penampungan yang berada dikota tersebut namun tidak ada respon, kemudian korban berusaha mencari bantuan dan pertolongan di Agensi yang berada Di Indonesia
Lanjutnya, perkara ini terungkap ketika korban telah dipulangkan ke Indonesia tepatnya dikampung halamannya yang berada di kabupaten Majene langsung melapor ke SPKT Polres Majene dan langsung ditindakan lanjut oleh Satreskrim Polres Majene.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Majene melakukan penyidikan dan melakukan upaya penangkapan terhadap FM, pelaku lainnya inisial MY dan HL masih dalam upaya pencarian dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, bahwa terhadap tersangka disangkakan Pasal 4 atau Pasal 10 atau Pasal 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 79 Jo Pasal 65 Jo Pasal 13 atau 86 Jo Pasal 72 huruf b dan c Undang-undabg nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH.Pidana.
(Indra Saputra)












