Satreskrim Polres Majene Kembali Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Satreskrim Polres Majene menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dan pelecehan seksual yaitu perbuatan cabul yang ada di wilayah hukum Polres Majene, mirisnya pelaku masih di bawah umur.

Pelaku yakni FD warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene telah melakukan Pencurian serta Kekerasan Seksual di beberapa tempat yang ada di wilayah Majene.

“Petugas meringkus anak sebagai pelaku dirumahnya pada hari kamis tanggal 10 bulan Agustus 2023 sekiranya pukul 16.30 Wita, yang beralamat di Lingkungan Pakkola Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, berdasarkan alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Polres Majene,” kata Kasa Reskrim Iptu Budi Adi, saat Press Release di Aula Wira Pratama Polres Majene, Jumat (25/8/2023).

Iptu Budi Adi menyebutkan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Satreskrim Polres Majene untuk diproses lebih lanjutnya atas perbuatan yang dilakukannya.

Kronologis kejadian, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / VII / 2023 / SPKT / POLRES MAJENE / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 29 Juli 2023, yang di laporkan oleh  INISIAL NA terhadap tersangka yang sebelumnya belum diketahui identitasnya namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Personil gabungan yakni fungsi Reskrim dan Intelijen berhasil mengamankan Anak Sebagai Pelaku an. INISIAL FD atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau perbuatan cabul.

Baca Juga  Polres Majene Akan Gelar Operasi Sikat Marano 2023

Kejadian pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 wita yang terjadi di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengan cara pelaku FD masuk kamar melalui jendela kamar menggunakan parang, kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban NR, pada saat korban NR menyadari adanya kehadiran pelaku FD, korban NR mengatakan “siapa itu”, kemudian pelaku panik dan kabur meninggalkan rumah orang tua korban melalui pintu utama kamar.

Kejadian kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wita, bertempat di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pelaku melalukan perbuatan cabul dimana korban NA pada saat itu tiba-tiba terbangun dan melihat pintu kamar terbuka, kemudian masih dalam posisi berbaring, korban NA mendongak keatas dan melihat seseorang berdiri menghadap lemari sambil memakai sarung model ninja menutupi muka dan hanya tersisa mata saja yang kelihatan, sehingga korban NA merasa kaget dan langsung merubah posisi korban NA dari berbaring menjadi posisi jongkok sambil menutup badan korban NA menggunakan selimut karena takut, kemudian pelaku FD menutup pintu kamar dan langsung berjongkok dihadapan korban NA dan mengatakan “jangan teriak, kubunuhko itu”, kemudian korban NA langsung menuju ke jendela untuk kabur, tetapi korban NA langsung berteriak “tolong, tolong, tolong,” sehingga Pelaku FD langsung menarik tangan dan mencekik leher korban NA setelah itu melepaskannya kemudian melakukan hal cabul selama 5 detik dan melapaskannya kemudian kabur melalui pintu kamar dan melalui pintu depan rumah.

Baca Juga  Bentuk Kesiapan Personel, Polres Majene Gelar Simulasi Sispamkota

Setelah dilakukan pendalaman, Anak Sebagai Pelaku ( inisial FD) telah mengakui bahwa Aksi tersebut sudah ia lakukan, dengan modus yakni melakukan aksi tidak pernah menentukan rumah atau kost yang akan dimasuki, Jadi Anak Sebagai Pelaku ( inisial FD) hanya memasuki rumah atau kost secara acak di Sekitar pukul 03.00 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita dini hari. Di waktu korban tertidur lelap.

Baca Juga  Kapolres Majene : Jangan Terlena dengan Manfaat Teknologi, Ingat !

Pelau FD atas perbuatannya Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau Pasal 289 KUHPidana Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 9 tahun, Jo Pasal 65 KUH.Pidana.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan, “Kami juga sudah menghimbau kepada masyarakat dan  pemilik kos-kosan di Majene agar mengantisipasi tindak kejahatan dengan cara penjagaan dan menaruh CCTV disetiap sudut rumah ataupun kamar kost agar mengetahui apabila ada pelaku yang akan melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.

“Untuk menimalisir tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Majene juga melakukan patroli rutin tiap malam hingga pagi, dari gabungan piket fungsi, penjagaan, maupun patroli roda dua maupun roda empat,” tambahnya Kapolres.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *