JAKARTA, SULBAR99NEWS.ID—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengeluarkan pedoman tentang Cuti bagi kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Baik bagi kepala daerah yang ikut langsung dalam kontestasi maupun kepala daerah yang tergabung dalam tim kampanye nasional dan daerah.
Pedoman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 yang dipublikasikan Selasa, (2/9/2024). Dalam pedoman tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2924 wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“Kewajiban melaksanakan cuti itu harus disampaikan tujuh hari sebelum penetapan sebagai pasangan calon dan juga dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya. Selama CTLN jalannya pemerintahan akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) sampai selesainya masa kampanye,” jelas Tito.
Lanjut Tito menyampaikan, Pjs gubernur akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi madya dari pusat atau pun provinsi. Sementara untuk Pjs bupati/wali kota akan ditempati pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama dari provinsi ataupun kemendagri.
“Kemudian untuk kepala daerah yang tidak maju dalam Pilkada, mempersilakan ikut mengkampanyekan calon jagoan masing-masing dan mengajukan permintaan cuti untuk melakukan kampanye paslon,” imbuhnya.

Pengajuan cuti, lanjut Tito, dapat disampaikan kepada mendagri bagi gubernur dan wakil gubernur. Sementara bagi bupati/wali kota atau wakilnya cuti bisa disampaikan ke gubernur. Saat cuti, status yang bersangkutan nonaktif sehingga dilarang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
Tito juga menjelaskan, untuk menjamin jalannya pelayanan pemda, Mendagri hanya membolehkan cuti maksimal 1 hari kerja dalam sepekan. Adapun di hari libur, kepala daerah diperkenankan kampanye tanpa cuti.
“Pengajuan permintaan cuti paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye,” ujarnya.
Tito juga mewanti wanti agar permohonan cuti mempertimbangkan prioritas kegiatan sebagai kepala daerah. Dalam hal situasi mendesak dan membutuhkan penanganan langsung oleh kepala daerah, cuti harus segera diselesaikan.
Sementara itu, ketua KPU Majene, Munawir dihubungi melalui sambungan telpon belum memberikan jawaban terkait pelaksanaan cuti bagi paslon petahana Majene yang kembali maju pilkada 2024,”Maaf sedang rapat pleno pak,” singkatnya melalui whatsapp.(Ali).












