Dampaknya, akhir tahun lalu hak ASN berupa dana rutin dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk triwulan empat 2022 hingga kini belum juga terbayarkan. Bukan hanya itu, biaya konstruksi pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan juga belum dibayarkan.
Mirisnya, pada 23 Desember 2022 pihak ketiga pengadaan mobil ambulans salah satu Puskesmas Majene sempat menagih pembayaran kepada Pemda Majene sebesar Rp 493 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyesalkan tingginya biaya perjalanan dinas Bupati Majene sepanjang tahun 2022.













