DAERAH  

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Sulbar Dorong Penguatan Sinergi dalam Penerapan RAK LLAJ

kegiatan Penerapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ), Dishub Sulbar

MAMUJU — Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ikuti kegiatan Penerapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) di Daerah, yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal melalui Via Zoom, Selasa (25/11).

RAK LLAJ adalah dokumen perencanaan yang berisi langkah-langkah strategis, program dan kegiatan untuk meningkatkan keselamatan di jalan, mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan ketertiban dan keamanan angkutan jalan.

Baca Juga  RSUD Sulbar Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Sulawesi Barat

Hal ini sejalan dengan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya dalam mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas bagi masyarakat, melalui peningkatan layanan transportasi yang aman, tertib dan berkeselamatan.

Baca Juga  Tekan Inflasi, TP PKK Sulbar Kerjasama Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah

Kadis Perhubungan Sulbar, Amir A. Dado, mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di tingkat daerah melalui penerapan RAK LLAJ.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan di Sulbar dapat bekerjasama dalam merumuskan dan melaksanakan strategi keselamatan lalu lintas yang efektif, sehingga tercipta kondisi jalan yang aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Petugas Pintu Air UPTD PSDA Dinas PUPR Sulbar Bersihkan Saluran Irigasi Lakejo di Pelitakan

Selain itu, Amir juga menekankan perlunya edukasi dan kampanye keselamatan bagi pengendara, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan, pengawasan kendaraan angkutan umum, dan penegakan aturan lalu lintas secara konsisten. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *