18 Kepala Desa di Majene Dikukuhkan Untuk Perpanjangan Masa Jabatan

Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Resmi Mengukukuhkan 18 Kepala Desa Masa Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Bupati Majene, Andi Achmad Syukri resmi mengukukuhkan perpanjangan masa jabatan 18 Kepala Desa di Majene, Sulawesi Barat di pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene, Senin (29/7/2024).

Acara pengukuhan dihadiri unsur Forkopimda, beberapa anggota DPRD Majene, para staf ahli Setda,  sejumlah pimpinan OPD, Ketua Apdesi Sulawesi Barat, para Camat, para lurah dan seluruh Pj Kepala Desa.

Bupati Majene, Andi Achmad Syukri menyampaikan, bahwa pengukuhan ini merupakan tindaklanjut dari revisi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Alhamdulillah hari ini 18 kepala desa telah selesai dikukuhkan sesuai regulasi. Proses pengukuhan  memang wajib kita laksanakan, karena hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Andi Syukri.

Baca Juga  Posyandu di Desa Bababulo Pamboang Disulap jadi Rumah Bebas Stunting

Andi Syukri berharap Dengan adanya tambahan masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, kepala desa diberi waktu untuk mampu memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki.

“Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat. Tadi juga dalam sambutan saya tekankan kepada para kepala desa yang hari ini dikukuhkan agar sering-sering berkoordinasi ke BPD setempat, kemudian disaat akan melaksanakan pemerintahan di desanya harus betul-betul sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga  KPU Majene Bersama Stakeholder Terkait Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Pemilu Tahun 2024

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Sudirman menyampaikan, Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

 “Kepala yang dikukuhkan ini yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, artinya mereka yang dilatik pada tahun 2020, jadi masa jabatannya nanti sampai tahun 2028. Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kepala desa di Kabupaten Majene dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Sudirman.

Baca Juga  Upacara Hari Pahlawan di TMP Desa Patidi, Pj Gubsulbar Sampaikan Pesan Menohok

Adapun nama-nama kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan yaitu, Awaluddin, SE, kepala desa Bonde, Rahmadi, S.Pd, kepala desa Simbang, Aco Tasyrif, A.Ma,  kepala desa Sendana, Ridwan Maruseng, kepala desa Lalattezdong, Safruddin, kepala desa Tallu Banua, Baharuddin, S.Ag, kepala desa Tallambalao, Supriadi, S.Sy, kepala desa Ulidang, Supyan, kepala desa Tammeroddo.

Selanjutnya Mawardi, SP, kepala desa Seppong, Jalaluddin, S.Pdi kepala desa Tubo Selatan, Abdul Kayyum kepala desa Onang Utara, Nasri, S.Ag kepala desa Tubo, Asmadi kepala desa Onang, Saifuddin, A.Ma kepala desa Bambangan, Amiruddin kepala desa Lombong, Haeruddin, SH kepala desa Mekkatta, Masri, S.Pd kepala desa Maliaya dan Nurdin, A.Ma. Pd kepala desa Sambabo.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *