Satreskrim Polres Majene Mengungkap Kasus Curat, Curas, Curanmor Dan Kekerasan Seksual Dalam Operasi Sikat Marano 2023

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Polres Majene menggelar press release kasus Curat, Curas, Curanmor, Pencurian dan Kekerasan Seksual yang berhasil diungkap pada Operasi Sikat Marano 2023, yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene

“Operasi Sikat Marano 2023 ini, merupakan operasi khusus yang dilaksanakan untuk menekan tindak pidana diwilayah hukum Polres Majene” kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, Jumat (25/8/2023).

Dalam operasi tersebut Satreskrim Polres Majene berhasi menetapkan 7 tersangka yakni 2 TO dan 5 Non TO, selanjutnya dari 7 orang tersangka ini, beberapa orang tersangka bahkan sudah melakukan tindak pidana berulang kali.

Baca Juga  Bentuk Karakter Personel, Polres Majene Rutin Gelar Bimbingan Rohani & Mental

Masing-masing tersangka tersebut yaitu 2 TO kasus curas dan curanmor berinisial IR dan AR, 1 non TO curanmor berinisial KM, 3 non TO kasus curat berinisial OP, MA dan MH, dan 1 non TO kasus pencurian dan pelecehan seksual di kos-kosan berinisial FD yaitu anak dibawah umur.

“Barang bukti yang  berhasil kita amankan, dari terduga pelaku adalah 2 buah kendaraan roda dua, 1 buah handphone dan 1 buah kotak amal,” Ujar Kapolres.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar dibeberapa wilayah di Majene, seperti kasus Curanmor, Pencurian dan Kekerasan Seksual terjadi di lingkungan Talumung, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, kasus Curas juga Pencurian dan Kekerasan Seksual terjadi di Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, kasus Curanmor di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, dan kasus Curat terjadi di Lingkungan Pucca Owa, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Baca Juga  Operasi Pekat Marano 2026, Polres Majene Berhasil Ungkap Pelaku Curnak

Terhadap pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara 9 (Sembilan) tahun.

Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau Pasal 289 KUHPidana Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga  Melalui Program “Polantas Menyapa” Unit Regident Satlantas Polres Majene Bagikan Souvenir Kepada Wajib Pajak Tertib

Kapolres juga mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, akan berdampak kepada menurunnya tindak kejahatan di Kabupaten Majene

“Karena itu, mari kita sama – sama menjaga dan meningkatkan keamanan di Kabupaten Majene. Sehingga, masyarakat merasa aman, segala kegiatan yang dilakukan dapat berjalan lancar dan kondusif”, ujarnya.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *