SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Sejumlah pembangunan rumah-toko (ruko) di Lingkungan, Leppe, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, tepatnya disamping lokasi pekubukuran Islam bakal dihentikan petugas Satpol PP, pasalnya pembangunan ruko tersebut meskipun sudah dibangun namun belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.
Rencana penghentian paksa proyek ruko tersebut oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Majene, dijadwalkan pada minggu depan, petugas penegak Perda akan meminta para pekerja proyek untuk segera menghentikan pekerjaan.
Kasatpol PP Kabupaten Majene, Zaenal Arifin saa ditemui di aula gedung BPMP Majene, Jumat (1/9/2023) sebelum mengikuti pertemuan dengan KPK menjelaskan, bahwa ada beberapa bangunan rumah-toko (ruko) yang dibangun di Kelurahan Lembang belum memiliki ijin membangun.
“Setiap kita tanyakan pemilik proyek selalu berdalih sementara dalam pengurusan, padahal sudah membangun sebelum ada ijinnya, makanya minggu depan kita mau suruh hentikan pekerjaannya sebelum ada ijin dari pemerintah,” ungkap Zaenal Arifin.
Zaenal menjelaskan, selain rumah-toko (ruko) yang tidak memiliki ijin membangun, ada juga beberapa bangunan baru yang dibangun masyarakat di sekitaran gedung secretariat Unsulbar, tepatnya ditepi jalan menuju perumahan Lino Maloga.
“Informasinya itu bangunan tidak memiliki ijin membangun dari pemerintah, apalagi lokasinya menurut informasi itu milik pemkab Majene, termasuk juga bangunan milik hotel sulawesi yang lokasinya di Lingkungan Binanga juga belum memiliki IMB,” terang Zaenal.
(Ali).












