SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Gara gara sakit hati tidak ada komunikasi dengan pacarnya, seorang pemuda asal Majene berinisial IR nekat menyebarkan video porno dirinya dengan sang pacar, akibatnya pemuda warga Desa Balombong, Kecamatan Pamboang itu harus meringkuk dalam tahanan polisi.
Dia ditangkap Satreskrim Polres Majene, pada Selasa (12/09/2023) dengan tuduhan melakukan tindak pidana pornografi Video Call sex, video mesum tersebut kini tersebar luas di sosial media seperti WhatsApp, Facebook dan lain-lain.
Kasat Reskrim Iptu Budi Adi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari saksi. ‘’Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari teman korban yang mengetahui video mesum tersebut telah disebarkan,’’ katanya.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Majene langsung melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, IR langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Majene untuk di periksa lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Majene, dari keterangan pelaku, dia menyebarkan video tersebut karena kecewa dan sakit hati karena sang pacar hilang kontak, sehingga pelaku tersebut menyebar video pornografi yang direkamnya tersebut kepada teman dekat korban dengan maksud agar korban kembali berkomunikasi kepada pelaku tersebut .
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukumnnya penjara paling lama 12 tahun.
(Indra Saputra)












