MAMUJU, Telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Jasa kontruksi oleh Bapemperda di Kantor Ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Selasa 05 September 2023
Syahrir Hamdani memimpin langsung kegitan rapat ini dan dihadiri para OPD terkait, di antaranya PUPR, Kemengkum-Ham, Biro Barjas, Setda, Disdikbud, Biro Hukum, Dinas Perikanan dan Kelautan, Unsulbar, dan perwakilan dari Jasa Kontruksi, Hatsindo, Inkindo, Gapensi, Pokja, dan AKKI.
Firman Juang mengungkapkan, Inti dari Diskusi ini adalah Memperdayakan atau Pelatihan orang-orang lokal kita khususnya Sulawesi Barat, untuk Pekerjaan Kontruksi,. “Tetapi batasan kita hanya tentang Tekhnologi sederhana, Keuangan Sederhana, dan Resiko Sederhana, dalam artian hanya bisa mempekerjakan 1 sampai 25 orang saja, karena cuma itulah batasan kita,” jelasnya.

“Sehingga ini lah yang menjadi Subtansi untuk Kemenkum-HAM apakah bisa masuk Ramperda atau tidak. Maka dari itu setelah Perda ini disahkan maka akan jadi Pergub, karena Pergub inilah yang mengatur Orang-orang bekerja, alat-alat bekerja, mengatur perusahaan yang bekerja, dan mengatur orang-orang yg dapat bekerja di Kontruksi,” Ungkap Firman Juang dari PUPR
“Dari apa yang disampaikan di Diskusi Rapat saat ini akan kami ramu dan rampung kembali dan kami akan tetap membutuhkan masukan dari Bapak dan ibu sekalian,” Ucap Musnia perwakilan Kemenkum-HAM dan juga sebagai tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini ditutup dengan catatan apa yg disampaikan hari ini di sepakati bahwa forum ini bukan forum untuk mengambil keputusan melainkan tempat untuk kita diskusi untuk menemukan solusi dari apa yg dibahas hari ini.” Tutup Ketua Bapemperda Syahrir Hamdani. (adv-satriawan)












