SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene melakukan rapat koordinasi penertiban APK/APS dan mengeluarkan surat imbauan pencegahan kampanye di luar jadwal yang disampaikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Majene, dan surat permohonan penurunan/penertiban APK/APS, Bawaslu Majene didampingi jajaran Satpol -PP Kabupaten Majene bergerak melakukan penertiban APK/APS yang dipasang tanpa memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
APS dan APK yang ditertibkan karena sudah ada materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut simbol/gambar dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majene, Ediyatma Jawi dalam membuka kegiatan tersebut, Rabu (8/11/2023), mengatakan Bawaslu Majene bersama Satpol PP, TNI-POLRI, Dinas Perhubungan Majene juga pihak terkait melakukan penertiban sebagai tanda dimulainya penertiban pasca dikeluarkannya surat imbauan dari Bawaslu Majene.

“Kegiatan penertiban ini akan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 8 November 2023 sampai dengan 10 November 2023 dan menyasar APK/APS yang melanggar aturan, untuk selanjutnya kita harap dengan kesadaran sendiri calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” kata Ediyatma.
Data jumlah baliho saat ini, Banggae Timur : 216, Banggae 316, Pamboang 168, Sendana 166, Tammerodo Sendana 105, Tubo Sendana : 99, Ulumanda 27, dan Malunda 77.
Untuk itu pihaknya mengatakan, APK yang ditertibkan mengandung citra diri, visi misi, imbauan, termasuk gambar paku untuk mencoblos, APK seperti ini belum dibolehkan karena belum masa kampanye.
Harapannya seluruh pihak untuk tetap mematuhi ketentuan tentang kampanye dan menjaga stabilitas wilayah demi terciptanya pelaksanaan tahapan pemilu yang kondusif, damai dan berintegritas.
(Indra Saputra)












