DPRD Sulbar dan Pemprov Sepakat Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Sulbar, DR. Hj. Siti Suraidah Suhardi

MAMUJU, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar. Senin, 20 November 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar, DR. Hj. Siti Suraidah Suhardi, dan dihadiri Pj. Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakhrulloh, Sekprov. Muh. Idris, Asisten I H. Herdin Ismail, dan para Anggota DPRD Sulbar diantaranya Muslim Fattah, Hatta Kainang, Megawati, Kalma Katta, Husain Haenur, Syahrir Hamdani, Muhammad Jayadi, Sukardy M. Noer, Marigun Rasyid, Ebsan, Mulyadi Bintaha dan beberapa diantaranya Via Zoom, serta para OPD terkait dan para tamu lainnya.

Baca Juga  Ranperda Investor, Pansus DPRD Sulbar dan DPMPTSP Kunker ke Makassar

Ketua DPRD Sulbar DR. Hj. Sitti Suraidah Suhardi usai membuka rapat paripurna menyampaikan, hari ini memasuki pembahasan tingkat ke-2, yakni pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian akhir panitia kerja (panja) DPRD yang berisi proses hasil pembicaraan tingkat pertama oleh pimpinan panja.

Baca Juga  DPRD Sulbar Sepakat atas Jawaban Gubernur pada Pembahasan RAPBD 2024

H. Syahrir Hamdani selaku juru bicara Panja DPRD Sulbar dalam laporannya, bahwa panitia kerja memulai tugasnya dengan mengumpulkan sejumlah data, rapat bersama OPD terkait. Dan dari hasil rapat panja menyepakati dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Dalam sambutannya Pj. Gubernur Sulbar menyampaikan merasa sangat bersyukur dan berbahagia karena ranperda pajak daerah dan retribusi daerah hari ini telah disepakai bersama.

Di penghujung rapat paripurna, Ketua DPRD Berharap agar perda ini dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, selain itu menurut Suraidah Perda ini harus dilengkapi Juknis agar dalam implementasinya tidak menemukan kendala. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *