Majene, Sulbar99news.com–CV Karya Persada yang merupakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, diduga ingkar janji dengan tidak membayar upah para pekerjanya dan biaya material hingga sekarang.
Proyek yang menelan biaya sebesar Rp.7,6 miliar tersebut sebelumnya sempat juga menuai potes dari warga setempat, lantaran diduga tidak sesuai mekanisme dan spesifikasi serta diduga dikerjakan asal-asalan.
Salah seorang pekerja yang enggan sebut namanya mengaku, bukan hanya dirinya yang belum menerima gaji atau upah tapi masih banyak lagi pekerja yang bekerja pada proyek Pembangunan Pengamanan Abrasi Pantai Sumakuyu, Kecamatan Tubo Sendana.
“Setiap kali ditanya selalu janji palsu, mereka bilang nanti bulan November 2023, bahkan kami sudah pernah malakukan pertemuan dengan pihak CV. Karya Persada yang dihadiri pak Camat, namun sampai saat ini juga belum ada pembayarannya, ini sudah masuk tahun baru 2024, entah apalagi alasannya,” katanya.
Menurutnya, Kalau memang dalam waktu dekat ini tidak ada niat baik dari perusahan untuk membayar upah, termasuk pembayaran material maka ia mengancam akan melaporkan kepihak yang berwajib.
“Artinya kala memang pihak CV Karya Persada belum juga ada niat untuk membayar upah para pereja dan biaya material, maka kami berencana akan melaporkan ke aparat penegak hukum, bayangkan sudah berapa bulan ini kami hanya dijanji janji,” ancam dia.(Ali).












