Mantan Anggota DPRD Sulbar Ditangkap

mantan anggota dprd sulbar ditangkap
Mantan anggota DPRD Sulbar, JB (50) saat ditangkap kejaksaan terkait dugaan korupsi di Papua. (foto: ist)

MAKASSAR, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB.

JB merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ia ditangkap di Jalan Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (26/2/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  Kejari Majene Gelar Upacara Hari Anti Korupsi Sedunia

“JB merupakan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga  Progres Dugaan Korupsi Dana Desa Batetangnga di Polda Sulbar Dianggap Mandek, LKPA Desa Supervisi Mabes Polri

Ketut mengatakan, JB saat ditangkap bersikap kooperatif. Sehingga, kata dia, proses pengamanan pria berusia 55 tahun itu berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ucap Ketut.

Baca Juga  Gandeng KPK, Inspektorat Sulbar Sosialisasi Gratifikasi di Kampus Unsulbar

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Menurut Burhanuddin, hal itu guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *