SULBAR99NEWS.ID, MAJENE – Kejaksaan Negeri Majene, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Majene, Sulawesi Barat tahun 2020, pada Jumat malam (7/6/2024).
Dua tersangka mading berinisial BS, mantan Sekretaris KPU Majene dan NA mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Majene.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majene, Adrian Dwi Saputra di dampingi Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak kepada wartawan mengatakan, keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020 dengan kerugian negara yang ditemukan Inspektorat sebesar Rp 1,09 milliar.

“Jadi seharusnya sisa anggaran yang digunakan itu sudah harus dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Majene selaku pemberi hibah melalui kas daerah, namun sisa anggaran tersebut masih digunakan untuk kegiatan KPU Majene, sementara tahapan proses pilkada sudah selesai, artinya ini diluar masa penggunaan dana hibah,” kata Adrian.
Andrian juga mengatakan, Setelah kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Majene selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya penyidik nanti akan kembali melakukan pengambilan keterangan jika masih ada yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, keduanya dijerat pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kedua tersangka BS dan NA diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, keterangan yang diperoleh dari pihak KPU Majene menyebutkan, bahwa terkait penggunaan sisa dana Rp.1,09 hasil audit Inspektorat digunakan sudah sesuai prosedur.
“Jadi sisa dana yang kami gunakan itu sudah sesuai dengan PKPU dan hampir seluruh KPU di Indonesia juga begitu, apalagi sisa dana yang kami gunakan itu semua ada laporan pertanggungjawabannya, bahkan hasil audit dari BPK tidak ada temuan,” terang salah satu staf KPU Majene.
(Indra Saputra)












