MAJENE  

Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Majene Bakal Mengajukan Penangguhan Penahanan

SULBAR99NEWS.ID, MAJENE – Nasrun Natsir Pengacara kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 Majene, bakal mengajukan penangguhan penahanan  kepada penyidik Kejaksaan Negeri Majene. 

Nasrun Natsir merupakan salah satu kuasa hukum tersangka BS dan NA dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 KPU Kabupaten Majene. Nasrun Natsir menyatakan telah menyiapkan berkas permohonan untuk selanjutnya akan diajukan ke penyidik Kejaksaan Negeri Majene.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejari Majene,” kata Nasrun Natsir, Sabtu (8/6/2020).

Baca Juga  Bupati Majene Kunjungan Silaturrahim ke Desa Bonde Pamboang

Menurut Nasrun, kliennya dalam perkara ini disangka telah melakukan penyalahgunaan dana hibah pilkada 2020 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Majene.

‘Kemarin pada saat pemeriksaan saya hadir untuk mendampingi klien kami, ada beberapa pertanyaan dari penyidik terkait dengan perkara tersebut, saat itu juga kami sudah mengajukan agar kedua tersangka tidak ditahan, namun teman teman penyidik tidak mengabulkan, tetap ditahan,” ujarnya.

Baca Juga  Lampu Hijau Tercepat di Dunia, Adanya di Persimpangan Camba Utara Majene?

Nasrun juga menjelaskan, bahwa dalam perkara ini kliennya BS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan NA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Majene.

“Klien kami ini BS dan NA disankakan menyalahgunakan dana hibah pilkada 2020 Majene, itu yang menjadi persoalan, penyidik menyatakan bahwa setelah tahapan pilkada dana hibah itu seharusnya dikembalikan ke pemberi hibah tidak boleh digunakan lagi, karena sudah dianggap selesai,” sebut Nasrun.

Baca Juga  BPOM Uji Takjil Berbuka di 2 Titik di Majene, Petugas Tidak Menemukan Bahan Berbahaya

Ia selaku pengara kedua tersangka berharap, agar penyidik Kejaksaan Negeri Majene melakukan pemeriksaan terhadap para komisioner KPU Majene.

“Ini kan dana hibah pilkada Majene dan menjadi tanggungjawab para komisioner KPU, bukan hanya tanggungjawab kedua tersangka, olehnya itu kami berharap penyidik tipikor Kejari Majene juga memeriksa ke lima komisioner KPU,” pungkasnya.

(Indra Saputra).

Penulis: Indra Saputra Editor: Indra Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *