MAJENE  

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Majene

SULBAR99NEWS.ID, MAJENE – Kejaksaan Negeri Majene, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Majene, Sulawesi Barat tahun 2020, pada Jumat malam (7/6/2024).

Dua tersangka mading berinisial BS, mantan Sekretaris KPU Majene dan NA mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Majene.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majene, Adrian Dwi Saputra di dampingi Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak kepada wartawan mengatakan, keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020 dengan kerugian negara yang ditemukan Inspektorat sebesar Rp 1,09 milliar.

Baca Juga  Penyerahan Seragam Bagi ATS di Hardiknas 2026, Ketua Komisi III DPRD Majene: Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

“Jadi seharusnya sisa anggaran yang digunakan itu sudah harus dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Majene selaku pemberi hibah melalui kas daerah, namun sisa anggaran tersebut masih digunakan untuk kegiatan KPU Majene, sementara tahapan proses pilkada sudah selesai, artinya ini diluar masa penggunaan dana hibah,” kata Adrian.

Andrian juga mengatakan, Setelah kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Majene selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Polres Majene Bersama KPU Majene Siap Bersinergi Demi Menjaga Kondusifitas Pemilu Dan Pilkada 2024

“Selanjutnya penyidik nanti akan kembali melakukan pengambilan keterangan jika masih ada yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, keduanya dijerat pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Kedua tersangka BS dan NA diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, keterangan yang diperoleh dari pihak KPU Majene menyebutkan, bahwa terkait penggunaan sisa dana Rp.1,09 hasil audit Inspektorat digunakan sudah sesuai prosedur.

Baca Juga  Jalan Desa Ulumanda Nyaris Putus Diterjang Longsor, Penebangan Pohon Disebut Perparah Bencana

“Jadi sisa dana yang kami gunakan itu sudah sesuai dengan PKPU dan hampir seluruh KPU di Indonesia juga begitu, apalagi sisa dana yang kami gunakan itu semua ada laporan pertanggungjawabannya, bahkan hasil audit dari BPK tidak ada temuan,” terang salah satu staf KPU Majene.

(Indra Saputra)

Penulis: Indra Saputra Editor: Indra Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *