MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–KPU Kabupaten Majene, Sulawesi Barat umumkan pembukaan layanan pindah memilih untuk Pilkada 2024. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ini diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal mereka.
Menurut Plt. Kasubag Perencanan Data dan Informasi KPU Majene, Herman, bahwa bagi pemilih yang berencana untuk berpindah, KPU Majene menyarankan untuk segera menghubungi Petugas Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Layanan ini berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 20 November 2024, memberikan kesempatan bagi warga untuk memastikan hak suara mereka terdaftar dengan benar,” kata Herman, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya komisioner KPU Majene Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andi Hamka menjelaskan jika pemilih yang ingin pindah TPS harus sesuai dengan kategori tertentu, termasuk tugas belajar, pindah domisili, serta bekerja di luar wilayah asal. Pemilih yang masuk dalam kategori bisa mengajukan permohonan pindah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Untuk kategori tertentu, seperti mereka yang menjalani tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, atau yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, permohonan pindah memilih bisa diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan,” ujar Andi Hamka saat rakor di Wisma Yumari..
Ia menambahkan bahwa pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih wajib membawa KTP dan bukti pendukung sesuai alasan pengajuan, misalnya surat keterangan dari instansi terkait. Pengajuan bisa dilakukan di tempat asal atau di tempat tujuan melalui petugas KPU di kabupaten/kota, PPK di kecamatan, atau PPS di desa/kelurahan.
“Semua proses pindah memilih tersebut akan tersistem dalam layanan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” ucap Andi Hamka.(Ali).













