Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pegawai BUMD Majene

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menghentikan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Majene yang dilakukan salah seorang pegawai BUMD Perumda Aneka Usaha Majene Anwar Lazim.

Hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Majene terkait temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, akhirnya dihentikan.

Baca Juga  Seturut Pencalonan Presiden, Asri Tadda Harapkan Ambang Batas Pencalonan Cakada Juga 0 Persen

“Berdasarkan laporan hasil penelitian, bahwa temuan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan, dalam hal ini pada pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Ketua Bawaslu Majene , Syofian Ali, Jumat (11/10/2024).

Syofian Ali menyebut, bahwa alasan dihentikannya penyelidikan atas perkara tersebut, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai BUMD Perumda Aneka Usaha Majene sebelum masuk pada tahapan kampanye.

Baca Juga  Pj Gubernur Bahtiar Bahas Pilkada: Soal Anggaran, Tidak Ada Cerita tidak Ada Uang

“Jadi sebelum masuk pada tahapan kampanye, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri sejak bulan Agustus 2024, dan surat pengunduran dirinya juga telah dibuktikan dengan adanya surat dari direktur Perumda, dan menyatakan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai Perumda Aneka Usaha Majene,” terangnya.

Baca Juga  Majene Tertinggi Tingkat Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sulbar

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene telah memanggil Anwar Lazim tim kampanye dari salah satu pasangan calon Bupati Majene untuk dimintai keterangan, karena terlibat kampanye sementara yang bersangkutan diduga sebagai pegawai Perumda Aneka Usaha Majene.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *