Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto bebas bersyarat
Setya Novanto saat menjalani persidangan atas korupsi e-KTP. (Foto: ist)

BANDUNG – Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi proyek e-KTP. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena Setnov memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca Juga  Polres Majene Gelar Upacara Bendera Warnai Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 78

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yang bersangkutan telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika dalam keterangan pers pada Minggu (17/8).

Baca Juga  Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di Bank Majene, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa syarat administratif juga terpenuhi. “Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana,” tambahnya.

Setnov sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Dengan pembebasan bersyarat ini, ia masih berkewajiban menjalani masa pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Tito Sebut Honorer Administrasi Meroket Karena Titipan Pejabat-Timsukses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *