DAERAH  

Disbun Sulbar Dorong Pelaksanaan Penertiban Administrasi Persuratan melalui Pengarsipan Surat Manual dan Elektronik

MAMUJU – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan tindak lanjut atas Bimbingan Teknis Pengarsipan dan Pengawasan Arsip lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar.

Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus s.d. Oktober 2025 melibatkan staf dari Disbun Sulbar yang memiliki tugas dan fungsi pada bagian kearsipan.

Penertiban pengarsipan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, pada point 5 yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Baca Juga  Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

Sesuai arahan Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh. Faizal Tahmrin, kegiatan berfokus pada pendataan arsip manual yang telah tercipta sebelum penggunaan Srikandi dan pengarsipan secara elektronik melalui aplikasi Srikandi.

Baca Juga  DKPPKB Sulbar Hadiri Exit Meeting BPK RI, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

“Kita fokuskan pada pengarsipan manual sebelum Srikandi dan pengarsipan sesudah pengaplikasian Srikandi,” ujar Faizal, Senin 13 Oktober 2025.

Arsip manual dikelompokkan sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan sesuai tata naskah dinas yang berlaku. Pendataan fisik surat yang telah selesai selanjutnya disimpan sesuai dengan pengelompokan klasifikasi. Naskah digital yang tercipta diasripkan melalui aplikasi Srikandi melalui akun pencatat surat dinas.

Baca Juga  50 Pengusaha Sutera di Sulbar Dilatih

Diharapkan dengan penertiban pengarsipan ini, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami pentingnya pengelompokan arsip untuk memudahkan ASN tersebut dalam mencari atau menemukan naskah yang telah tercipta sebelumnya di masa akan datang.

“Diharapkan dengan penertiban pengarsipan digital, kedepannya akan lebih mempermudah dalam pencarian berkas atau dokumen,” tutup Faizal. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *