Kejari Mamuju Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan Multifungsi

Mamuju, Sulbar.99news.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat menahan  dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju. Muh.Zaky Mubarak kepada wartawan, di ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Kamis Rabu (29/10/2025). Menjelaskan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup

Baca Juga  BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek di Lingkup Pemprov Sulbar, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

“Kedua tersangka yang ditahan tersebut inisial HM dan NIH, kedua tersangka ini berperan sebagai pelaksana kegiatan proyek rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi, dengan nilai kerugian sebesar Rp.1.157.909.539,” terang Zaky.

Zaky mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilaksanakan pada hari selasa tanggal 11 november 2025 pukul 11.00 Wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju

“Penahanan kedua tersangka dilakukan pada saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntu umum) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menunggu proses persidangan,” katanya.

Baca Juga  Koalisi LSM Sulbar Laporkan Dugaan Proyek Fiktif  di RSUD Majene

Zaky juga menjelaskanb, Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Baca Juga  Soal PI Rp 9 Miliar, Direktur Perumda Majene Diperiksa Kejati Sulbar

”Subsidair :Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *