Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Diduga Menyeret Plt. Bupati Koltim Kini Sudah Hilang Dari Peredaran 

Koltim.Sulbar.99news.id—LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Indonesia Timur kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022, yang diduga menyeret Plt. Bupati Koltim.

Kordinator  NCW Indonesia, Anwar Hakim, mengungkapkan bahwa, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Plt. Bupati Kolaka Timur saat ini sudah tidak terdengar lagi. Ia juga khawatir bahwa kasus tersebut terkesan “dibiarkan” tanpa ada perkembangan berarti.

“Padahal kasus tersebut sedang tahap penyelidikan sejak bulan April, namun hingga saat ini penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kolaka tidak jelas dan terkesan dibiarkan tanpa ada kejelasan,” ungkap Anwar

Baca Juga  NCW Desak BPK Segera Audit Penggunaan Dana Desa 2024 di Majene

Manurut Anwar, Kalaupun pihak Kejaksaan Kolaka tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebaiknya diserahkan saja ke Kejaksaan Agung, jangan dibiarkan berlarut-larut agar tidak terkesan ada permainan.

“Padahal semua para saksi-saksi sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari, termasuk Plt, Bupati Kolaka Timur  Disinilah transparansi dan kejelasan progres penyelidikan penting untuk menjaga marwah Kejaksaan. Sejauh mana mana proses penyelidikannya, apa hambatannya, Namun sampai sekarang tidak diketahui,” tutupnya.

Baca Juga  BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Di Empat OPD Lingkup Pemkab Morowali Utara

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah meningkatkan status kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Aziz, Bupati non aktif bersama Plt. Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka pada tahap Penyelidikan.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan pemberian suap dan gratifikasi  kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sebagai imbalan untuk memperoleh dukungan pada pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 lalu.

Pada 9 April 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar ekspose terkait kasus ini. Ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua.

Baca Juga  Aksi Demonstrasi HMI di Kanwil Kemenag Sulbar Berujung Ricuh, Desak Copot Kakanwil

Hasil ekspose menyimpulkan bahwa kasus ini perlu dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk pendalaman lebih lanjut. Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 10 April 2025.Dalam proses penyelidikan, Kejari Kolaka telah memeriksa 13 orang saksi untuk dimintai keterangan, bahkan diantaranya 3 orang saksi mengakui telah menerima uang, yakni Yudo Handoko, Rosdiana dan Rika Safitri.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *