MAMUJU– Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/69/PP.00.02/2026 tanggal 31 Mei 2026 perihal Pelaksanaan PEKPPP Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, evaluasi pelayanan publik tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi yang menjadi lokus wajib atau mandatori. Untuk itu, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap 15 Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik (OPP) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan ini diwakili oleh Erni, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Arfiani, Penelaah Teknis Kebijakan. Kegiatan pembinaan dan pendampingan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Erni menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan pendampingan PEKPPP menjadi momentum penting bagi perangkat daerah untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan secara berkala dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh banyak masukan terkait pemenuhan indikator pelayanan publik yang menjadi objek evaluasi. DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Erni.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat mempersiapkan dokumen dan eviden pendukung secara maksimal, sehingga pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 berjalan dengan baik dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat. (Rls)












