DAERAH  

Biro Organisasi Setda Sulbar Genjot Penilaian Kapabilitas Kelembagaan melalui Rakor

Biro Organisasi Setda Sulbar

MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Selasa 23 Juni 2026.

Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

Baca Juga  Lantik Pengurus Baru, Wagub Salim Ajak KONI Sulbar Angkat Nama Daerah di Kancah Olahraga Nasional

Rakor yang berlangsung di ruang kerja Kepala Biro Organisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 4 Tahun 2026.

“PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2026 ini merupakan program reformasi birokrasi nasional bidang kelembagaan dan tatalaksana yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Sulbar,” ujar Nur Rahmah.

Baca Juga  Dispoparekraf Sulbar Terima Audiensi Media Bahas Pola Promosi Pariwisata melalui Digitalisasi

Ia menegaskan, penilaian ini dilakukan secara digital melalui pengisian kuesioner dan pemenuhan data dukung pada aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan.

‘’Seluruh perangkat daerah terkait memiliki batas waktu penginputan hingga 30 Juni 2026 dengan instrumen penilaian dalam program ini mencakup ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses dan tata kelola,’’ kata Nur Rahmah.

Baca Juga  Pemkesra Gelar Pelatihan Imam dan Khatib Kabupaten Mamuju Tahun 2026

Rakor ini dihadiri oleh sekretaris, pejabat administrator, serta staf pelapor kelembagaan dan ketatalaksanaan dari sejumlah perangkat daerah, diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Inspektorat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *