MAMUJU – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, didampingi para Pejabat Administrator, Plt. Pejabat Pengawas lingkup BPKAD Provinsi Sulawesi Barat yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat, serta anggota TAPD dari perangkat daerah lainnya, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, Selasa (7/7/2026).
Berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Lantai III Kantor Gubernur Sulawesi Barat, pemaparan tersebut sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur penyampaian Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli.
Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui penyusunan KUA-PPAS yang matang, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan perencanaan dan penganggaran yang efektif, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa pemaparan Rancangan KUA-PPAS kepada Gubernur merupakan tahapan strategis untuk memastikan arah kebijakan fiskal daerah selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Melalui pembahasan ini, kita memastikan bahwa Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun secara cermat, realistis, dan selaras dengan visi pembangunan daerah. Sinergi seluruh anggota TAPD menjadi kunci agar APBD yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah,” ujar Ali Chandra.
Melalui koordinasi yang solid antaranggota TAPD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghasilkan dokumen perencanaan penganggaran yang berkualitas sebagai landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.












