NEWS  

BPK RI Temukan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Tiga OPD di Mamuju Tengah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp.547 Juta

Mamuju Tengah, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025, temukan kejanggalan pertanggungjawanan belanja barang dan jasa.

Berdasarkan catatan LHP BPK Perwakilan Sulawesi Barat tahun 2026 adanya temuan terkait pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan total nilai mencapai Rp.547.613.623,98.

Rincian temuan tersebut meliputi: kelebihan pembayaran belanja makan minum rapat dan jamuan tamu pada sekretariat DPRD sebesar Rp.360.199.443,00.  Kelebihan  pembayaran pada belanja ATK dan  bahan cetak pada sekretariat DPRD dan BPKPAD sebesar Rp.169,100.000,00, dan kelebihan pembayaran atas belanja bahan cetak dan belanja suvenir pada Disdikbud sebesar Rp.18.314.180,98.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Pengurus UKM Racana Unsulbar Siap Mengabdi

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga mengungkap beberapa persoalan diantaranya penetapan tim ahli yang berasal di luar Lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tidak sesuai kewenangan, tidak sesai dengan Perpres 72 tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atau Belanja  Jasa Tenaga Ahli pada sub kegiatan pembentukan  Perda dan Peraturan Fungsi DPRD pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah..

Baca Juga  Sulbar Digital Pemprov Sulbar: Perkaya Bahan Ajar, Perluas Wawasan Siswa

Bahwa belanja jasa tenaga ahli diberikan dalam bentuk honorarium kepada tim ahli yang merupakan bagian dari tim pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.300.000,00 per orang/jam pada tahun 2025 terdapat sebanyak 12 orang tenaga ahli yang ditetapkan dengan surat ketetapan  Pimpinan DPRD. Jumlah honorarium yang dipertanggungjawabkan selama tahun 2025 adalah senilai Rp.201.600.000,00.

“Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk tahun 2025 untuk belanja barang dan jasa telah menyanjikan anggaran sebesar Rp.195.117.291.217,66 dan telah terealisasi sebesar Rp.186.791.941.444,46, dan anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk mendukung kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Mamuju Tengah sebanyak 25 orang, besar anggaran sebesar Rp.1.093.453.175,00,” tulis BPK

Baca Juga  Satreskrim Polres Majene Terangkan Kasus Dugaan Penganiayaan Di Kantor Perusa Majene

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan sekretaris DPRD untuk lebih optimal  dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, dan memperoses kelebihan pebayaran danmenyetorkan ke RKUD.

Selain permasalahan di lingkup Sekretariat DPRD, tim audit BPK juga menemukan sejumlah keganjilan di beberapa OPD di lingkup pemerintah kabupaten Mamuju, antara lain adanya kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan membayaran.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *