BPK Ungkap Penyaluran KUR Kepada 3.569 Debitur Bank BSI Tidak Sesuai Kreteria Senilai Rp 18 Miliar

Jakarta, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap beberapa temuan terkait kejanggalan dan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit Bank BSI (Persero) Tbk. Temuan ini umumnya menyoroti lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, potensi kerugian negara akibat penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Hal ini terdapat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP BPK RI atas pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 Nomor: 58/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas subsidi margin KUR, diketahui bahwa terdapat penyaluran KUR kepada 3.569 debitur yang tidak sesuai kreteria penerima KUR dengan nilai subsidi margin KUR sebesar Rp.18.365.388.243,00 dengan rincian permaslahan antara lain.

Penyaluran fasilitas KUR kepada 464 debitur berstatus ASN dan 12 debitur berstatus TNI/POLRI dengan nilai subsidi yang dibayarkan  sebesar Rp.2.118.784.494,00, sementara dalam aturan salah satu kreteria penerima KUR yaitu usaha mikro, kecil, dan bukan ASN atau TNI/POLRI, atau PPPK.

Baca Juga  ASN Dinkes Polman Ditetapkan Tersangka Tipikor. Segini Dana yang Diduga Diselewengkan

Temuan linnya BPK mengungkap, Penyaluran Fasilitas KUR kepada 3.077 debitur yang pernah menerima fasilitas kredit komersial dengan nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.16.152.507.636,00. Salah satu penerima KUR adalah belum pernah menerima pembiayaan investasi/modal kerja komersial.

BPK juga menemukan Penyaluran fasilitas KUR kepada 10 debitur yang sedang menerima kredit konsumsi dengan kolekbilitas tidak lancar dengan nilai subsidi yang  yang dibayarkan sebesar Rp.62.286.032,00. Penyaluran KUR kepada  enam debitur yang tidak sesuai peruntukannya dengan nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.31.810.081,00.

Baca Juga  BPK Ungkap Kejanggalan Belanja Bibit Pisang Pada Dinas Tanaman Pangan Sulawesi Selatan, Ada Indikasi Pengaturan Pemenang

Disis lain Perhitungan dan refund IJK KUR belum sesuai ketentuan sebesar  Rp.17.172.195.315,91. Pada tahun 2024, nilai IJK yang dibayarkan BSI kepada pihak penjamin sebesar Rp.593.631.910.426,00 untuk 131.771 debitur KUR. Hasil pemeriksaan  terhadap pembayaran IJK KUR BSI tahun 2024 menunujukkan permasalahan, antara lain terdapat kelebihan pembayaran IJK sebesar Rp.13.795.637.368,14 dan kekurangan pembayaran IJK sebesar Rp.511.036.134,48 atas penyaluran KUR 2024 kepada Askrindo Syariah.

Selanjutnya BPK juga mengungkap adanya sisa tagihan subsidi margin KUR BSI priode tahun 2024 yang belum  lolos verifikasi berpotensi menjadi beban  Pemerintah sebesar Rp.1.285.911.433,00. Hal ini terjadi karena terdapat data NIK antara data SIKP dengan data yang ditagihkan oleh BSI sebanyak 460 rekening dengan nilai tagihan subsidi sebesar Rp.63.265.588,00.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Dana Desa Rawan Dipolitisasi

Ditemukan sebanyak 9.912 debitur KUR kecil belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat penyaluran KUR kepada enam debitur yang menggunakan SKU/NIB milik pasangan. Terdapat penyaluran KUR kepada 51 debitur yang sedang dalam proses perkara hukum

Atas temuan-temuan tersebut, BPK  merekomendasikan Direksi PT  Bank BSI untuk melakukan perbaikan tata kelola, memperketat prosedur monitoring, serta menginstruksikan  Komit Pembiayaan  agar memperhatikan  atas pemberian pembiayaan yang sehat dalam memberikan persetujuan pemutusan fasilitas pebiayaan .(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *