Jakarta, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap beberapa temuan terkait kejanggalan dan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit Bank BSI (Persero) Tbk. Temuan ini umumnya menyoroti lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, potensi kerugian negara akibat penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Hal ini terdapat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK RI atas pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 Nomor: 58/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tanggal 3 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas subsidi margin KUR, diketahui bahwa terdapat penyaluran KUR kepada 3.569 debitur yang tidak sesuai kreteria penerima KUR dengan nilai subsidi margin KUR sebesar Rp.18.365.388.243,00 dengan rincian permaslahan antara lain.
Penyaluran fasilitas KUR kepada 464 debitur berstatus ASN dan 12 debitur berstatus TNI/POLRI dengan nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.2.118.784.494,00, sementara dalam aturan salah satu kreteria penerima KUR yaitu usaha mikro, kecil, dan bukan ASN atau TNI/POLRI, atau PPPK.
Temuan linnya BPK mengungkap, Penyaluran Fasilitas KUR kepada 3.077 debitur yang pernah menerima fasilitas kredit komersial dengan nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.16.152.507.636,00. Salah satu penerima KUR adalah belum pernah menerima pembiayaan investasi/modal kerja komersial.
BPK juga menemukan Penyaluran fasilitas KUR kepada 10 debitur yang sedang menerima kredit konsumsi dengan kolekbilitas tidak lancar dengan nilai subsidi yang yang dibayarkan sebesar Rp.62.286.032,00. Penyaluran KUR kepada enam debitur yang tidak sesuai peruntukannya dengan nilai subsidi yang dibayarkan sebesar Rp.31.810.081,00.
Disis lain Perhitungan dan refund IJK KUR belum sesuai ketentuan sebesar Rp.17.172.195.315,91. Pada tahun 2024, nilai IJK yang dibayarkan BSI kepada pihak penjamin sebesar Rp.593.631.910.426,00 untuk 131.771 debitur KUR. Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran IJK KUR BSI tahun 2024 menunujukkan permasalahan, antara lain terdapat kelebihan pembayaran IJK sebesar Rp.13.795.637.368,14 dan kekurangan pembayaran IJK sebesar Rp.511.036.134,48 atas penyaluran KUR 2024 kepada Askrindo Syariah.
Selanjutnya BPK juga mengungkap adanya sisa tagihan subsidi margin KUR BSI priode tahun 2024 yang belum lolos verifikasi berpotensi menjadi beban Pemerintah sebesar Rp.1.285.911.433,00. Hal ini terjadi karena terdapat data NIK antara data SIKP dengan data yang ditagihkan oleh BSI sebanyak 460 rekening dengan nilai tagihan subsidi sebesar Rp.63.265.588,00.
Ditemukan sebanyak 9.912 debitur KUR kecil belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat penyaluran KUR kepada enam debitur yang menggunakan SKU/NIB milik pasangan. Terdapat penyaluran KUR kepada 51 debitur yang sedang dalam proses perkara hukum
Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Bank BSI untuk melakukan perbaikan tata kelola, memperketat prosedur monitoring, serta menginstruksikan Komit Pembiayaan agar memperhatikan atas pemberian pembiayaan yang sehat dalam memberikan persetujuan pemutusan fasilitas pebiayaan .(Ali).












