OPINI  

Menjaga ASN di Tengah Pusaran Hukum dan Birokrasi:Menguatkan “LKBH KORPRI” di Era Pasca-KASN

Oleh: Muhammad Yusuf. SH.,MH
Plt. Kepala DKP Mamuju Sulbar, Camat Sampaga

Di balik seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sesungguhnya memikul tanggung jawab besar sekaligus risiko yang tidak ringan. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, perubahan regulasi yang begitu cepat, serta dinamika politik lokal yang kerap memengaruhi birokrasi, ASN berada pada posisi yang semakin rentan terhadap persoalan hukum.

Pertanyaan sederhana yang sering muncul di benak banyak ASN adalah: siapa yang akan melindungi kami ketika menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas negara?

Pertanyaan itu bukanlah bentuk ketakutan yang berlebihan. Banyak ASN terseret proses hukum bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat kesalahan administratif, perbedaan penafsiran regulasi, hingga tekanan dalam pengambilan keputusan. Tidak sedikit pula yang menghadapi sengketa kepegawaian, mutasi yang dipersoalkan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada proses pemeriksaan.

Dalam konteks inilah perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendasar, bukan sekadar fasilitas tambahan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa ASN berhak memperoleh perlindungan, termasuk bantuan hukum dalam menjalankan tugas kedinasannya.

LKBH KORPRI: Benteng Perlindungan ASN
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh baru-baru ini kembali menyegarkan ingatan kita, tentang LKBH, beliau menghimbau agar penggurus daerah yang ternaung ke dalam Kors Plat merah ini, mebentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI sebagai perlindungan hukum dan melakukan advokasi bagi ASN. Hal ini bertujuan sebagai instrumen organisasi untuk memastikan setiap anggota KORPRI memperoleh kepastian hukum dan pendampingan yang layak.

Baca Juga  Paradoks Program Transformasi Digital di Indonesia

Peran LKBH tidak hanya sebatas mendampingi ASN di ruang sidang. Lembaga ini juga menjadi pusat konsultasi, edukasi, mediasi, hingga advokasi dalam berbagai persoalan hukum dan kepegawaian. Pendekatan preventif justru menjadi fungsi yang sangat penting, sebab banyak persoalan hukum dapat dicegah melalui konsultasi sejak awal sebelum berkembang menjadi sengketa.

LKBH juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan literasi hukum ASN. Banyak pelanggaran administrasi maupun disiplin sebenarnya terjadi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berubah. Padahal dalam hukum berlaku asas yang sangat tegas. ignorantia juris non excusat. ketidaktahuan terhadap hukum tidak menghapus pertanggung jawaban hukum.

Karena itu, keberadaan LKBH seharusnya tidak dipahami hanya sebagai “pemadam kebakaran” ketika masalah muncul, tetapi sebagai mitra pembinaan agar ASN mampu bekerja secara profesional, hati-hati, dan sesuai koridor hukum.

Tantangan ASN Daerah Semakin Kompleks

Persoalan ASN di daerah tidak lagi sebatas urusan disiplin pegawai, termasuk di Provinsi Sulawesi Barat. Tantangannya jauh lebih luas dan rumit.

Pertama, implementasi sistem merit masih menghadapi berbagai hambatan. Di 5 Kabupaten di tanah Mandar dan berbagai daerah, promosi, mutasi, maupun rotasi jabatan belum sepenuhnya bebas dari kepentingan politik. ASN yang profesional sering kali dihadapkan pada pilihan sulit antara menjaga integritas atau mengikuti tekanan kekuasaan. Situasi ini berpotensi melemahkan profesionalisme birokrasi sekaligus menurunkan kepercayaan publik di Tanah Mandar.

Kedua, persoalan fiskal daerah turut memengaruhi kesejahteraan ASN. Meningkatnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keterbatasan kemampuan keuangan daerah, hingga beban belanja pegawai yang terus meningkat menjadi tantangan nyata bagi pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan sengketa hak kepegawaian apabila tidak dikelola secara baik.

Baca Juga  Sertifikat Halal adalah Tanggung Jawab Negara

Ketiga, rendahnya literasi hukum masih menjadi persoalan klasik. Banyak ASN belum memahami batas kewenangan administratif, mekanisme pengambilan keputusan, maupun konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan dalam jabatan.

Pasca-Hilangnya KASN, Siapa Mengawal ASN?
Perubahan besar dalam tata kelola ASN terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selama ini KASN dikenal sebagai lembaga independen yang mengawal penerapan sistem merit, netralitas ASN, serta memberikan rekomendasi atas berbagai dugaan pelanggaran manajemen ASN, termasuk ke Kepala daerah sebagai PPK.

Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penegasan penting bahwa negara tetap memerlukan mekanisme pengawasan yang independen terhadap manajemen ASN. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap birokrasi tidak boleh melemah, karena birokrasi yang profesional merupakan salah satu fondasi negara hukum.

Dalam masa transisi inilah LKBH KORPRI memperoleh arti yang semakin strategis. Memang LKBH bukan pengganti KASN karena memiliki fungsi yang berbeda. Namun, ketika ruang pengawasan eksternal mengalami perubahan, keberadaan organisasi profesi yang mampu memberikan perlindungan, advokasi, konsultasi, serta pendampingan hukum menjadi semakin penting.

ASN memerlukan tempat yang dapat memberikan kepastian, rasa aman, sekaligus pendampingan profesional ketika menghadapi persoalan hukum maupun konflik kepegawaian di daerah termasuk di Sulbar.

Saatnya LKBH KORPRI Diperkuat
Sudah saatnya keberadaan LKBH KORPRI tidak hanya menjadi pelengkap struktur organisasi.
Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata melalui penguatan kelembagaan, penyediaan anggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas akses layanan konsultasi hukum bagi seluruh ASN hingga tingkat Kecamatan dan Desa.

Baca Juga  Kadis Pangan Sulbar Jadi Pemateri pada Kegiatan Peningkatan Ketahanan Pangan

Di sisi lain, ASN juga harus mengubah paradigma. Konsultasi hukum tidak boleh dilakukan hanya ketika telah diperiksa aparat penegak hukum. Justru budaya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan penting merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus profesionalisme.
Semakin tinggi literasi hukum seorang ASN, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menjaga Martabat Birokrasi
Birokrasi yang profesional hanya dapat tumbuh apabila ASN bekerja tanpa rasa takut, tetapi tetap memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Perlindungan hukum bukanlah bentuk impunitas, melainkan jaminan agar setiap ASN yang bekerja dengan itikad baik memperoleh kepastian dan keadilan.

LKBH KORPRI harus menjadi benteng moral sekaligus benteng hukum bagi ASN Indonesia. Di tengah perubahan sistem pengawasan pasca-KASN, lembaga ini memiliki ruang strategis untuk memastikan bahwa ASN tetap dapat mengabdi secara profesional, independen, dan berintegritas.

Pada akhirnya, menjaga ASN berarti menjaga kualitas pelayanan publik. Dan menjaga kualitas pelayanan publik berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sebab birokrasi yang kuat bukan dibangun oleh rasa takut, melainkan oleh kepastian hukum, integritas, dan keberanian untuk bekerja secara benar. Bagi masyarakat Mandar, keberanian (Taq/Ta’) bukan sekadar nyali, melainkan fondasi moral dan harga diri (Siri’).
Nilai ini menuntut seseorang untuk selalu bekerja dengan benar, jujur, dan berintegritas, pantang menyerah menghadapi kesulitan, serta menjauhkan diri dari jalan pintas atau nepotisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *