Anggota DPRD Sulbar Dalif Arsyad Gelar Sosialisasi Ranperda Perusda

MAJENE, Anggota DPRD Sulawesi Barat, M Dalif Arsyad didampingi staf DPRD Sulawesi Barat, Hafid, menggelar Sosialisasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat nomor 1 tahun 2018 tentang perusahaan umum daerah Sebuku energi malaqbi.

Sosialisasi digelar Minggu (9/4/2023) di lingkungan panggalo, kelurahan pangaliali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, dimana hadir sejumlah pemuka. Terlihat diantaranya, kepala lingkungan panggalo, tokoh agama, pemuka masyarakat, kelompok perempuan, serta puluhan masyarakat setempat.q

Baca Juga  Dalif Arsyad Reses di Pamboborang, Usulan pembangunan Jadi Prioritas

Dikesempatan kegiatan kali ini, Dalif menyebut beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya rancangan peraturan Daerah itu, salah satunya ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah provinsi Sulawesi Barat nomor 1 tahun 2018 tentang perusahaan umum daerah sebuku energi malaqbi belum sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan terjadinya perubahan mekanisme pembagian participating interest (Pi).

ok

” Olehnya perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Sulawesi Barat nomor 1 tahun 2018 itu,” sebut Dalif.

Baca Juga  Kunker Sekretariat DPRD Sulbar ke DPRD Provinsi Banten

Dikatakan, upaya penyempurnaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 itu diantaranya dengan melakukan revisi serta menambah dan menghapus poin poin pada pasal yang dianggap tidak lagi ada kolerasi.

” Seperti pada pasal 1 pada angka 5 dihapus karena tidak lagi dibutuhkan. Dan sebaliknya ada penambahan satu angka yakni angka 17, dimana menyebutkan, laba ditahannadalah akumulasi laba setelah pajak yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan perusahaan,” sebut Dalif mencontohkan.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulbar Didaulat jadi Dewan Kehormatan PMI Mamuju

Demikian pula pasal 20 lanjut Dalif, juga terjadi perubahan.

” Ketentuan pasal 20 juga diubah dan bunyinya menjelaskan, jabatan anggota dewan pengawas berakhir apabila, meninggal dunia, masa jabatannya berakhir, dan / atau diberhentikan sewaktu waktu,” katanya lagi.

Bahkan, kata Dalif, keseluruhan poin poin dalam pasal yang tidak lagi berkesesuaian dihilangkan.

” Seperti pasal 23 dihilangkan karena tidak sesuai lagi,” kata Dalif. (Satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *