MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sulawesi Barat menyerahkan penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan Pj. kades Betteng, kecamatan Pamboang ke penyidik Polres Majene, Sabtu (23/11/2024).
Anggota Bawaslu Majene, Edyatma Jawi usai menyerakan berkas di Polres Majene mengatakan, Hasil rapat pembahasan kedua Gakkumdu Majene yang digelar hari Jumat, 22 November 2024 memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran netralitas oleh salah seorang Pj.Kepala Desa di Kabupaten Majene.
“Hari ini kami tim sentra Gakkumdu Bawaslu Majene menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tindak pidana pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene,” kata Edyatma kepada wartawan.
Menurut Edyatma, setelah berkas laporan tersebut, berikut dengan bukti-buktinya diserahkan ke Kepolisian, tahap selanjutnya akan dilakukan proses sidik oleh tim penyidik dari Gakkumdu Polres Majene.
“Jadi untuk tahapan prosesnya paling lama 14 hari kerja, setelah itu akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, setelah dinyatakan lengkap maka lanjut ketahap berikutnya. Kita tunggu hasilnya dari penyidik Polres Majene,” ujarnya.(Ali)













