DAERAH  

Biro Umum Sulbar Gelar Sosialisasi LHKASN, Wujudkan ASN Bersih dari KKN

MAMUJU – Demi mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Biro Umum Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng Kabupaten Mamuju. Kamis, 08 Januari 2026.

Pemerintah pusat, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun waktu pengisian LHKPN periodik untuk tahun laporan sebelumnya, paling lambat 31 Maret 2026.

Baca Juga  Biro Organisasi Terima Kunjungan Sekprov Sulbar, Pastikan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan di Awal Tahun 2026

Kepala Biro Umum Sulbar, Anshar Malle mengatakan, dengan adanya UU No. 28 tahun 1999 dan peraturan terkait, wajib lapor LHKPN mencakup berbagai pejabat di pemerintah pusat, termasuk semua para ASN yang sudah ada maupun ASN PPPK.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-81, Biro Umum Setda Sulbar Gelar Aksi Jumat Bersih di Lapangan Ahmad Kirang

“Kita memang sengaja bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi ini, dengan tujuan semua ASN baik yang lama maupun ASN paruh waktu dapat menyelesaikan LHKPN dengan cepat, agar semuanya dapat ter-cover dengan baik,” bebernya.

Masih kata Anshar, menyampaikan ini sejalan dengan misi panca data Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel, demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, sosialisasi tersebut wajib dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka.

Baca Juga  Perkuat Regulasi Program Beasiswa, Pemkesra Sulbar Ikuti Rapat Harmonisasi dengan Kemenkumham

“Adapun salah satu tujuan sosialisasi ini yaitu memberikan panduan teknis tentang cara pengisian dan penyampaian LHKASN yang benar, bagi setiap ASN lingkup Biro Umum melalui sistem elektronik,” ujar Anshar. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *