Makassar, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun 2023 s/d Semester I Tahun 2025 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemberian fasilitas kredit di beberapa cabang PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyorot serius pengelolaan kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan pemantauan kredit yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk dugaan penggunaan dana yang melenceng dari tujuan awal pengajuan.
Sorotan lain hasil audit BPK ini adalah temuan mencakup debitur macet, pemberian kredit melebihi kebutuhan modal kerja debitur, jaminan pada lembaga penjaminan tidak dapa diklaim, dan pembiayaan melalui mitra tidak didukung bukti pengeluaran.
BPK juga mencatat sejumlah permasalahan diantaranya penggunaan kredit tidak sesuai peruntukannya, PT Bank Sulselbar belum sepenuhnya melakukan restruktrurisasi kredit produktif yang mampu memulihkan kualitas kredit, penanganan kredit yang telah jatuh tempo berlarut larut
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan, dan persetujuan fasilitas KUR Mikro KMK Porang tidak sesuai ketentuan dan tidak tertutupinya seluruh fasilitas kredit dari agunan penjaminan kredit.
“Pada priode Tahun 2021-2022, PT Bank Sulselbar melalui Cabang Barru melakukan penyaluran KUR Mikro KMK Porang kepada 30 debitur dalam dua tahap dengan total penyaluran kredit sebesar Rp.3.000.000.000,00, adapun pembayaran kredit yang ditetapkan dengan ketentuan yaitu jangka waktu selama 24 bulan, namun sampai dengan 30 Juni 2025 ada 11 debitur penerima KUR Mikro KMK Porang belum menyelesaikan kewajiban kreditnya sebesar Rp.1.060.756.400,00 dengan kolekbilitas macet,” bunyi temuan BPK
Dalam auditnya, BPK menemukan PT Bank Sulselbar melalui Kantor Cabang Sengkang menyalurkan kredit sebesar Rp. 8 miliar kepada PT. EPK yang bergerak di bidang jasa kontruksi dan pengadaan barang dan jasa sesuai SPPK Nomor SR/283/R/WO/IV/2024 tanggal 5 April 2024.
Kemudian diikat dengan perjanjian kredit Notariil Nomor 15 tanggal 5 April 2024, jenis kredit adalah KMK Kontruksi utuk tambahan modal kerja pekerjaan pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja kerja mandiridi kabupaten Gorontalo Utara, dengan nilai kontrak Rp.23.940.000.000,00 jangka waktu kredit selama 5 bulan yaitu sejak 5 April 2024 sampai dengan 5 September 2024 dengan tingkat suku bunga 11 persen, namun sampai dengan 30 Juni 2025 PT. EPK belum menyelesaikan kewajiban kreditnya, sehingga masih terdapat baki debet sebesar Rp.2.889.762.793,00 dengan tingkat kolekbilitas macet.
PT Bank Sulselbar juga menyalurkan kredit sebesar Rp.19.200.000.000,00 kepada PT APMP dalam dua fasilitas KMK rekening koran (PRK) kontruksi. Atas fasilitas KMK kontruksi yang melalui Kantor Cabang Mamuju tersebut telah jatuh tempo dan baru dilakukan pelunasan pada 28 Agustus 2025 berdasarkan outstanding terakhir sebesar Rp.588.822.222,22,
Adapaun fasilitas KMK dengan flafon sebesar Rp.6.200.000.000,00 bertujuan sebagai modal kerja proyek pekerjaan pembangunan gedung Smart Laboratorium STAIN Majene sesuai kontrak. Berdsarkan hasil revieu dokumen, analisa data dan keterangan dari pihak terkait, diketahui terdapat beberapa kelemahan dalam pengelolaan kredit, diantaranya dokumen persetujuan dan perjanjian kredit tidak selaras.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur PT Bank Sulselbar agar mengevaluasi secara berkala pemenuhan komitmen kredit debitur yang telah mendapat fasilitas, memberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku kepada komite kredit, Pemimpin Cabang dan analis kredit sesuai ketentuan yang berlaku. PT Bank Sulselbar perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan diatas untuk lebih meningkatkan efektivitas sesuai rekomendasi BPK.(Ali).












