Bupati dan Wakil Bupati Majene Sudah Diberikan Izin Cuti Kampanye oleh Pj.Gubernur Sulbar

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–Bakal calon Bupati, Andi Achmad Syukri dan bakal calon Bupati Majene, Arismunandar Pilkada 2024 telah mengajukan cuti dari tugas dinas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Majene.

Diketahui bakal calon Bupati Majene, Andi Achmad Syukri  dan bakal calon Bupati Arismunandar saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati priode 2020-2024. Masa cuti itu aktif ketika bakal calon Bupati ini telah ditetapkan sebagai calon di Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene.

Mengacu pada surat yang dikeluarkan Pj.Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin nomor: 800.1.11.7/770/IX/2024 tertanggal 3 September tertulis, Bupati H. A. Achmad Syukri, SE, MM dan Wakil Bupati, Arismunandar, S.STP, MM  diberikan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye..

Baca Juga  Golkar Munculkan 4 Nama Bakal Cabup Majene

Adapun waktunya yakni sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Selama cuti masa kampanye itu, Bupati dan wakil  Bupati dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Tim pemenangan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Majene, Arismunandar-Adi Ahsan (AMANAH), Armin Aras membenarkan jika bakal calon Bupati Arismunandar sudah mengantongi izin cuti diluar tanggungan negara (CTLN) dari Pj. Gubernur Sulbar. Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga  Bawaslu Majene Imbau Parpol Tidak Pasang APK di Sembarang Tempat

 “Bapak wakil Bupati, Arismunandar sudah mengajukan cuti dan sudah diberikan izin cuti diluar tanggungan negara dan mulai efektif tertanggal ketika sudah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU,” kata Armin.

Di tempat terpisah, penggit anti korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim minta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene samakan penaganan larangan penyalahgunaan kekuasaan terhadap kedua petahana bakal calon Bupati Majene.

“Saya berharap jajaran Bawaslu tidak membeda-bedakan dalam hal menangani jika menemukan pelanggaran bagi kedua bakal calon petahana dalam hal menyalahgunakan kekuasaan, termasuk netralitas ASN. Karena meski kedua petahana ini sudah cuti, tentu pengaruhnya masih kuat, terutama Bupati yang bisa memungkinkan masih bisa mempengaruhi bawahannya,” ujar Anwar.

Baca Juga  KPU Majene Umumkan Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024

Sementara itu berdasarkan jadwal di lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan pada 22 September 2024. Sedangkan masa kampanye berlangsung pada 25 September-23 November.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *